MerahPutih.com - Baru saja Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk tarif resiprokal atau tarig Trump untuk bea masuk barang impor mencapai 19 persen serta berbagai keuntungan lainnya bagi Amerika Serikat.
Namun, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau DOC menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) atas impor produk sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos.
Amerika beralasan, sebagai upaya menekan dampak subsidi pemerintah ketiga negara terhadap produk surya buatan AS.
Dalam lembar fakta yang dirilis oleh DOC, ditetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87 persen, untuk impor produk sel dan panel surya dari India, 104,38 persen dari Indonesia, dan 80,67 persen dari Laos.
Baca juga:
Celios Sebut Tarif Trump Dibatalkan, Indonesia tak Perlu Ratifikasi ART
DOC beralasan produsen sel dan panel surya yang beroperasi di ketiga negara menerima subsidi dari masing-masing pemerintahnya yang membuat produk AS tidak kompetitif.
Hal ini terlihat dari jumlah impor dari ketiga negara ini yang mencapai sekitar USD 4,5 miliar atau Rp 75,44 triliun, atau hampir dua pertiga dari total impor AS pada 2025.
DOC menilai kebijakan ini juga melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap impor panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China.
Sebelumnya, Paman Sam juga sudah mengenakan tarif tinggi untuk produk sel dan panel surya impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand dan Kamboja. Membuat impor keempat negara tetangga Indonesia itu merosot tajam.
Perusahaan asal Indonesia yang terkena tarif tinggi itu, PT Blue Sky Solar. Di mana, kebijakan ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan yang akan diambil dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade yang mencakup Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.