KAI Peringatkan Pengendara Tak Terobos Pintu Perlintasan Kereta


Imbauan pengendara tak terobos perlintasan kereta. (Foto: KAI)
MerahPutih.com- Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0, Lumajang Minggu (19/11) menyebabkan 11 orang tewas.
Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
Baca Juga:
75 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," kata Didiek kepada awak media di Jakarta, Senin (20/11).
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca Juga:
Piala Dunia U-17, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meningkat 26 Persen
"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," jelas Didiek.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek. (Knu)
Baca Juga:
KAI Promo Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen untuk Kelas Ekonomi hingga Eksekutif
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
