101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) di perlintasan sebidang tergolong tinggi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji di Jakarta, Rabu (2/10).

Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia.

Baca juga:

KA Pandalungan Serempet Truk di Probolinggo, 3 Kru Kereta Terluka

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

“Periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” ungkap Agus.

Baca juga:

Kaget Rumah di Cideng 'Nempel' Rel Kereta, Pramono Janji Bikin Kampung Deret

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan ,” tutup Agus.

#PT KAI #Kereta Api
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan tersebut mulai dikembangkan menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Indonesia
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Proyek itu menghadirkan hunian vertikal sebanyak 3.784 unit dalam delapan tower dengan fasilitas pendukung berupa 150 unit ritel untuk menunjang kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang kembali normal setelah sempat terganggu akibat dua insiden pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Indonesia
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
KAI Commuter sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Bogor dan Lintas Tangerang pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
Indonesia
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
KAI Group menghadirkan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line serta diskon 17 persen KA Jarak Jauh pada HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
Indonesia
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
KAI menghadirkan livery merah putih untuk menyambut HUT RI ke-81. Livery tersebut hadir di empat kereta api.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
Indonesia
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
KAI menghadirkan Promo Spesial 17-8-2026. Ada diskon tiket kereta ekonomi komersial 17 persen serta tarif Rp 8 untuk LRT Jabodebek dan Commuter Line.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
Indonesia
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Bukan hanya KRL, kawasan ini nantinya akan mempertemukan Commuter Line Bandara, TransJakarta, Terminal Manggarai, dan LRT Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Indonesia
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat transportasi laut mulai 2027, membuka peluang terbentuknya perjalanan yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Bagikan