101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) di perlintasan sebidang tergolong tinggi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji di Jakarta, Rabu (2/10).

Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia.

Baca juga:

KA Pandalungan Serempet Truk di Probolinggo, 3 Kru Kereta Terluka

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

“Periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” ungkap Agus.

Baca juga:

Kaget Rumah di Cideng 'Nempel' Rel Kereta, Pramono Janji Bikin Kampung Deret

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan ,” tutup Agus.

#PT KAI #Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Pada Januari–Oktober 2025, KAI mencatat volume angkutan barang sebesar 57.556.900 ton, naik 0,69% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 18 menit lalu
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Indonesia
Jalur Rel Kereta Api Manggarai-Sudirman Rawan Longsor, Keselamatan Penumpang Terancam
hasil pemeriksaan menunjukkan sepanjang kurang lebih 300 meter terdapat beberapa titik turap atau pembatas tanah penahan tubuh bantalan jalur rel yang miring.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Jalur Rel Kereta Api Manggarai-Sudirman Rawan Longsor, Keselamatan Penumpang Terancam
Indonesia
Tiket Kereta untuk Natal & Tahun Baru 2025/2026 Laris Manis, Hampir 100 Ribu Tiket Sudah Terjual
KAI Daop 1 Jakarta membuka penjualan tiket Nataru 2025/2026. Lebih dari 99 ribu tiket telah terjual. Ini data lengkap penumpang dan jadwal perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Tiket Kereta untuk Natal & Tahun Baru 2025/2026 Laris Manis, Hampir 100 Ribu Tiket Sudah Terjual
Indonesia
Mulai Desember, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tak lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara
Penyesuaian meliputi perubahan pola perhentian kereta api keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta kereta api kedatangan menuju Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Mulai Desember, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tak lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara
Indonesia
PT KAI Angkut 17.730 Ton Pupuk Selama 2025, Bukti Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Distribusi yang lancar memberikan efisiensi biaya bagi produsen dan distributor.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
PT KAI Angkut 17.730 Ton Pupuk Selama 2025, Bukti Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
Indonesia
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Daop 6 telah mendukung pemerintah dengan melaksanakan 14 penutupan perlintasan liar yang sebagian besarnya berada di lintas Purwosari-Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
Indonesia
KA Cut Meutia Perluas Konektivitas Hingga Wilayah Paling Barat Nusantara, Angkut 33.637 Angkut Pelanggan Sepanjang 2025
KA Cut Meutia bukan hanya sarana mobilitas harian, melainkan juga simbol pelestarian sejarah Aceh dan penguatan ekonomi lokal.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 November 2025
KA Cut Meutia Perluas Konektivitas Hingga Wilayah Paling Barat Nusantara, Angkut 33.637 Angkut Pelanggan Sepanjang 2025
Indonesia
Tiket Kereta Libur Nataru sudah Bisa Dipesan, Cek Rute KA yang Tersedia
Pemesanan tiket dapat dilakukan mulai H-45 sebelum tanggal keberangkatan, masyarakat sudah dapat memesan tiket melalui Access by KAI.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Tiket Kereta Libur Nataru sudah Bisa Dipesan, Cek Rute KA yang Tersedia
Indonesia
KAI Siagakan 735 Petugas Ekstra untuk Amankan Perjalanan Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Petugas ekstra KAI siaga untuk menjaga keamanan serta ketepatan waktu perjalanan kereta api selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
KAI Siagakan 735 Petugas Ekstra untuk Amankan Perjalanan Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
Indonesia Contek China Kembangkan Kereta Api
Indonesia masih tertinggal dan berharap kunjungan ini menghasilkan kesepahaman dengan pemerintah, industri, dan investor China
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Indonesia Contek China Kembangkan Kereta Api
Bagikan