101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) di perlintasan sebidang tergolong tinggi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji di Jakarta, Rabu (2/10).
Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia.
Baca juga:
KA Pandalungan Serempet Truk di Probolinggo, 3 Kru Kereta Terluka
Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.
Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.
“Periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” ungkap Agus.
Baca juga:
Kaget Rumah di Cideng 'Nempel' Rel Kereta, Pramono Janji Bikin Kampung Deret
KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan ,” tutup Agus.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Jalur Rel Kereta Api Manggarai-Sudirman Rawan Longsor, Keselamatan Penumpang Terancam
Tiket Kereta untuk Natal & Tahun Baru 2025/2026 Laris Manis, Hampir 100 Ribu Tiket Sudah Terjual
Mulai Desember, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh tak lagi Berhenti di Stasiun Jatinegara
PT KAI Angkut 17.730 Ton Pupuk Selama 2025, Bukti Dukungan terhadap Ketahanan Pangan
KA Batara Kresna Tertemper Mobil, PT KAI Daop Yogyakarta Tutup 14 Perlintasan Liar
KA Cut Meutia Perluas Konektivitas Hingga Wilayah Paling Barat Nusantara, Angkut 33.637 Angkut Pelanggan Sepanjang 2025
Tiket Kereta Libur Nataru sudah Bisa Dipesan, Cek Rute KA yang Tersedia
KAI Siagakan 735 Petugas Ekstra untuk Amankan Perjalanan Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia Contek China Kembangkan Kereta Api