101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
101 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) di perlintasan sebidang tergolong tinggi.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji di Jakarta, Rabu (2/10).

Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia.

Baca juga:

KA Pandalungan Serempet Truk di Probolinggo, 3 Kru Kereta Terluka

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

“Periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.

“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” ungkap Agus.

Baca juga:

Kaget Rumah di Cideng 'Nempel' Rel Kereta, Pramono Janji Bikin Kampung Deret

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, di mana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan ,” tutup Agus.

#PT KAI #Kereta Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
Cuaca ekstrem kini sedang melanda Jakarta. Namun, PT KAI memastikan bahwa perjalanan KA jarak jauh di Jakarta tetap normal.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
Indonesia
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Anggota DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendesak PT KAI menindak tegas oknum KAI Services yang diduga menyalahgunakan data pribadi penumpang. DPR akan panggil manajemen KAI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
DPR Desak KAI Tindak Tegas Oknum Petugas yang Diduga Bocorkan Data Penumpang
Indonesia
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
Konektivitas antarkota yang terhubung langsung dengan kawasan wisata memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi global, sekaligus memastikan belanja wisatawan mancanegara tersebar ke berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
10 Tujuan Favorit Wisatawan Asing Dengan Menggunakan Kereta Api
Indonesia
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
Jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan kereta api KAI pada 2025 mencapai 694.123 orang, naik 3,7 persen dibandingkan 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
Indonesia
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Menjadi representasi transformasi layanan kereta api dari sekadar moda transportasi menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Indonesia
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
KAI Daop 7 Madiun mengecam pencurian 108 baut penambat rel di Blitar. Aksi ini dinilai mengancam keselamatan perjalanan kereta dan ribuan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Pencurian Baut Rel di Blitar, KAI: Ancaman Serius Keselamatan Penumpang
Indonesia
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan realisasi motis Nataru 2024/2025 yang sebanyak 1.868 unit, atau tumbuh 286 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
KAI Layani 5.334 Motor selama Angkutan Motis Nataru 2025/2026
Indonesia
KAI Hemat Duit Puluhan Juta saat Angkutan Nataru 2026, Terapkan Teknologi Face Recognition yang Juga Ramah Lingkungan
Pemanfaatan teknologi ini menjadi bagian dari upaya KAI menghadirkan layanan maksimal di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
KAI Hemat Duit Puluhan Juta saat Angkutan Nataru 2026, Terapkan Teknologi Face Recognition yang Juga Ramah Lingkungan
Indonesia
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Aktivitas perjalanan di Cirebon selama Nataru mencerminkan tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus meningkatnya minat perjalanan wisata berbasis kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Indonesia
Lebih daripada 800 Ribu Orang Datang ke Jakarta setelah Libur Nataru, Datang Naik KA Jarak Jauh
Sebanyak 694.262 merupakan penumpang KA jarak jauh dan 106.319 penumpang KA lokal.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Lebih daripada 800 Ribu Orang Datang ke Jakarta setelah Libur Nataru, Datang Naik KA Jarak Jauh
Bagikan