KAI Beri Penjelasan Soal Kereta Tak Bisa Ngerem Mendadak

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 21 Juli 2023
KAI Beri Penjelasan Soal Kereta Tak Bisa Ngerem Mendadak

Lokasi tabrakan Kereta Api Brantas dengan truk di jembatan petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. (Foto: Humas KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7) lalu, mendapatkan respons beragam dari publik.

Salah satu perhatian publik diantaranya terkait bagaimana sistem pengereman di transportasi kereta api.

Baca Juga:

Ribuan Pekerja Kereta Api di Inggris Mogok

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, scara sistem pengereman, transportasi kereta api merupakan jenis transportasi apabila melakukan proses pengereman maka membutuhkan jarak pengereman agar benar – benar berhenti.

Berbeda dengan transportasi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” ujar Joni Martinus di Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut Joni, berikut faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat mengerem mendadak:

1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api

Hal yang menyebabkan kereta api tidak dapat berhenti mendadak adalah karena panjang dan bobot kereta api. Makin panjang dan berat rangkaiannya, maka jarak yang dibutuhkan kereta api untuk dapat benar-benar berhenti akan semakin panjang.

Di Indonesia, rata-rata 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta (gerbong) dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya. Dengan kondisi tersebut, maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta api berhenti.

2. Sistem Pengereman

Pengereman yang dipakai pada kereta api di Indonesia pada umumnya menggunakan sistem jenis rem udara. Cara kerjanya adalah dengan mengompresi udara dan disimpan hingga proses pengereman terjadi. Saat masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara tadi akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat friksi pada roda. Friksi ini yang akan membuat kereta berhenti.

Walaupun kereta api telah dilengkapi dengan rem darurat, rem ini tetap tidak bisa berhenti mendadak. Rem ini hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara yang lebih besar untuk menghentikan kereta lebih cepat.

Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang kereta, selanjutnya melakukan proses pengereman, maka tetap akan membutuhkan suatu jarak pengereman agar benar – benar berhenti. Hal inilah yang nantinya menyebabkan kejadian tabrakan, apabila jarak pengereman tidak terpenuhi.

Adapun faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman yaitu:

1. Kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatan kereta api, maka semakin panjang jarak pengereman.

2. Kemiringan/lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan).

3. Persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem.

4. Jenis kereta api (kereta penumpang/barang).

5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor).

6. Kondisi cuaca.

7. Dan berbagai faktor tekhnis lainnya.

Joni mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder.

"Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda," ungkap dia.

Baca Juga:

Volume Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tembus 19 Juta pada Semester I 2023

Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam.

Sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.

"Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” tutup Joni.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." (Knu)

Baca Juga:

Jalur Lokasi Tabrakan Kereta Api Brantas Sudah Bisa Dilalui

#Kereta Api #Rem Blong
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Di Sumatera Barat, pemulihan operasional dilakukan secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Indonesia
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Sejak awal Desember, sejumlah relasi favorit mulai mencatat peningkatan okupansi, terutama tujuan Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Indonesia
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Mudik Nataru 2026 kini jadi lebih lancar, karena tak ada antrean lagi saat boarding kereta api.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Indonesia
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga, distribusi logistik kembali lancar, dan aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Indonesia
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Merupakan program pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Indonesia
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Keberangkatan kereta api periode Nataru ini yakni mulai 23-30 Desember 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Indonesia
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Perjalanan hanya dapat kembali dibuka setelah tim prasarana memastikan seluruh aspek jalur memenuhi standar keselamatan.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Hingga saat ini beberapa ruas terdampak masih perlu dilakukan rehabilitasi lebih lanjut sembari menunggu cuaca yang lebih kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Indonesia
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
KAI terus memantau perkembangan pemesanan serta memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan layanan pelanggan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Bagikan