MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalur rel kereta api sebagai lokasi menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama Ramadan 2026.
KAI menegaskan kawasan rel merupakan area terbatas. Setiap pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menilai keberadaan warga di sekitar maupun di atas rel sangat berisiko. Ia menegaskan perjalanan kereta api tetap berlangsung normal dengan kecepatan tinggi, termasuk menjelang waktu berbuka puasa.
“Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan,” kata Kuswardojo di Bandung, dikutip Kamis (26/2).
Baca juga:
Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta.
Sementara itu, ketentuan pidana terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama. Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Selama bulan Ramadan, pihak KAI Daop 2 Bandung masih menemukan warga yang berkumpul di sekitar rel setelah sahur maupun saat menunggu waktu berbuka.
Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena masinis memiliki keterbatasan jarak pengereman. Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau benda di lintasan.
Baca juga:
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
KAI Daop 2 Bandung menegaskan keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi mengganggu operasional dan keselamatan penumpang.
“Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 2 Bandung rutin menggelar patroli di sejumlah titik rawan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel.
Perusahaan juga menggandeng komunitas lokal dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat,” tutup Kuswardojo. (Knu)