Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 Juli 2022
Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7). (Foto: ACT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menyatakan, pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Menanggapi hal tersebut, Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan, keluarnya keputusan Mensos tentang Pencabutan Izin Yayasan ACT. Dia menegaskan pihaknya selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ucapnya di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Baca Juga:

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

Presiden ACT tersebut juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri. (Bob)

Baca Juga:

PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Karyawan ACT ke Al Qaeda

#Kemensos #Yayasan Sosial #Izin Usaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tuntut Kemensos Buka-Bukaan soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu per Pasang
Masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara, apalagi program tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
DPR Tuntut Kemensos Buka-Bukaan soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu per Pasang
Indonesia
93 Sekolah Rakyat Permanen Kemensos Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
93 Sekolah Rakyat permanen untuk tahun ajaran 2026/2027. Program ini menyediakan pendidikan gratis bagi keluarga miskin, dengan target 500 sekolah hingga 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
93 Sekolah Rakyat Permanen Kemensos Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
Indonesia
Viral Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Ingin Bertemu Pimpinan KPK
Khusus untuk pengadaan sepatu sendiri, masing-masing siswa mendapatkan empat pasang sepatu terdiri dari sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH), dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Viral Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Ingin Bertemu Pimpinan KPK
Indonesia
Mensos Sebut Sepatu untuk Sekolah Rakyat yang Viral di Medsos Pemberian Gubernur Jatim
Menekankan pemberian tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan berasal dari anggaran Kemensos.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Mensos Sebut Sepatu untuk Sekolah Rakyat yang Viral di Medsos Pemberian Gubernur Jatim
Indonesia
Viral Sepatu Sekolah Rakyat Capai Ratusan Ribu, Ini Klarifikasi Mensos Saifullah Yusuf
Siswa Sekolah Rakyat mendapatkan empat pasang sepatu yang terdiri dari sepatu harian (sneakers), sepatu olahraga, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH), dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Viral Sepatu Sekolah Rakyat Capai Ratusan Ribu, Ini Klarifikasi Mensos Saifullah Yusuf
Indonesia
Pengelolaan TMP Kalibata Bakal Pindah Tangan dari Kemensos ke Kemenhan
Proses pengalihan penuh pengelolaan TMP Kalibata ke Kemenhan akan butuh waktu lama menunggu perubahan undang-undang di DPR.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Pengelolaan TMP Kalibata Bakal Pindah Tangan dari Kemensos ke Kemenhan
Indonesia
Jaga Daya Beli, Pemerintah Rencanakan Pertebal Bantuan Sosial
Pembahasan mengenai stimulus ekonomi, termasuk opsi penebalan bansos, saat ini masih berada pada tahap awal berupa simulasi dan koordinasi lintas kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Rencanakan Pertebal Bantuan Sosial
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Pemprov DKI telah memperketat pembangunan lapangan padel di Jakarta. Lapangan padel harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Indonesia
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Lapangan padel MMT Kembangan, Jakarta Barat, disegel sementara karena belum mengantongi PBG.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Indonesia
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Polemik lapangan padel di Jakarta masih jadi perhatian. DPRD DKI menyebut Pemprov DKI kecolongan soal lapangan padel yang izinnya mudah.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Bagikan