Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 Juli 2022
Kaget Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Klaim Selalu Kooperatif

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Senior Vice Presiden Imam Akbari (Kiri) di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7). (Foto: ACT)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menyatakan, pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Menanggapi hal tersebut, Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan, keluarnya keputusan Mensos tentang Pencabutan Izin Yayasan ACT. Dia menegaskan pihaknya selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ucapnya di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Baca Juga:

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

Presiden ACT tersebut juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri. (Bob)

Baca Juga:

PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana Karyawan ACT ke Al Qaeda

#Kemensos #Yayasan Sosial #Izin Usaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Indonesia
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Jika uji coba di Banyuwangi berhasil digitalisasi PKH akan diperluas bertahap hingga skala nasional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Indonesia
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Pusdatin Kemensos, sementara mencatat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka berat akibat aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Indonesia
Pemerintah Bakal Berikan Santunan Pada Korban Meninggal dan Luka Akibat Demo di Jakarta dan Daerah
Mengenai sumber anggaran, Mensos menyebutkan bantuan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), swasta, maupun perhatian langsung dari Presiden Prabowo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Pemerintah Bakal Berikan Santunan Pada Korban Meninggal dan Luka Akibat Demo di Jakarta dan Daerah
Indonesia
Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kondisi Tubuh Dipenuhi Cacing, Ini Kata Kemensos
Pendamping keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di setiap daerah ditugaskan untuk membantu, memastikan keluarga dengan tingkat ekonomi terendah (desil 1) terdata,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kondisi Tubuh Dipenuhi Cacing, Ini Kata Kemensos
Indonesia
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
Indonesia
59 BLK Bakal Disulap Jadi Sekolah Rakyat, Lulusan Bakal Dapat Sertifikasi Vokasi
Dari 59 BLK, sebanyak 16 BLK pusat dan 19 BLK daerah yang akan ditetapkan menjadi Sekolah Rakyat. Dari 35 BLK tersebut salah satunya adalah Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
59 BLK Bakal Disulap Jadi Sekolah Rakyat, Lulusan Bakal Dapat Sertifikasi Vokasi
Indonesia
Belasan Ribu Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Laptop Baru, Mensos Beri Jaminan Penting
Mengenai spesifikasi laptop, ia menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pengadaan, namun memastikan bahwa spesifikasi yang dipilih akan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran digital siswa
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
Belasan Ribu Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Laptop Baru, Mensos Beri Jaminan Penting
Indonesia
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
PPATK menemukan profil rekening, identitas pekerjaan, hingga aktivitas mencurigakan dan saldo besar yang tak sesuai kategori penerima bansos.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali
Indonesia
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 1,1 Triliun, Alokasi Terbesar Buat Beli Laptop dan Seragam 15.000 Siswa
Pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat dikerjakan oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait, dipimpin oleh Kementerian Sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
Anggaran Sekolah Rakyat Rp 1,1 Triliun, Alokasi Terbesar Buat Beli Laptop dan Seragam 15.000 Siswa
Bagikan