Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Juli 2022
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang dari ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan publik setelah dugaan adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. Kemensos menyatakan, pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Jika Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud Minta ACT Diproses Hukum

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7). Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim. Muhadjir menggantikan Tri Rismaharini yang tengah beribadah haji.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Rabu (6/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Baca Juga:

Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Ia akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca Juga:

Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sekadar informasi, dalam pemberitaan di sejumlah media, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar.

Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7). (Knu)

Baca Juga:

Kemensos Segera Panggil Pemimpin ACT

#Breaking #Kemensos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
DPR Tuntut Kemensos Buka-Bukaan soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu per Pasang
Masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran negara, apalagi program tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
DPR Tuntut Kemensos Buka-Bukaan soal Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu per Pasang
Indonesia
93 Sekolah Rakyat Permanen Kemensos Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
93 Sekolah Rakyat permanen untuk tahun ajaran 2026/2027. Program ini menyediakan pendidikan gratis bagi keluarga miskin, dengan target 500 sekolah hingga 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
93 Sekolah Rakyat Permanen Kemensos Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru 2026
Indonesia
Viral Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Ingin Bertemu Pimpinan KPK
Khusus untuk pengadaan sepatu sendiri, masing-masing siswa mendapatkan empat pasang sepatu terdiri dari sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH), dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Viral Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Ingin Bertemu Pimpinan KPK
Bagikan