Jika Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud Minta ACT Diproses Hukum
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diminta untuk membuka diri ke publik dan menjelaskan kalau mereka tak menyalahgunakan dana amal yang diperoleh dari masyarakat ke dalam aktivitas terlarang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, organisasi sosial ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
Baca Juga:
Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip dari Antara, Selasa (5/7).
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.
Baca Juga:
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.(*)
Baca Juga:
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Ancol Donasikan 10 Persen Tiket Terjual Bagi Pemulihan Sumatera
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Guru dan Santri Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatra, Sumbang Rp 60 Juta
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Gaungkan Hidup Sehat, Coway Indonesia Donasikan Purifier ke Yayasan dan Masjid di Jakarta
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh