Kades Desa Kohod Palsukan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ untuk Cari Duit

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Februari 2025
Kades Desa Kohod Palsukan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ untuk Cari Duit

Pencabutan pagar Laut. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap para pelaku nekat memalsukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak milik (SHM) Pagar Laut, Tangerang.

Empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemalsuan ini didorong oleh motif ekonomi.

“Ini terkait dengan kepentingan ekonomi," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip Rabu (19/2).

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka saling melempar jawaban terkait aliran dana dari pemalsuan sertifikat ini.

"Uang itu berputar di antara mereka bertiga. Dari situ kami menyimpulkan motif utama adalah untuk mencari keuntungan dari kasus ini," tambahnya.

Baca juga:

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Seperti girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod diterbitkan.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM.

Saat ini, 263 warkat telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keabsahan dokumen terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang

Baca juga:

Menteri Nusron Pastikan Pejabat BPN Terlibat Pagar Laut Bekasi di Level Kasi, Eselon 1-2 Diklaim Bersih

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, keberadaan pagar laut yang berada di Tangerang bagian dari permainan oknum yang memanfaatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.

“Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah," jelas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Adapun unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut ini, adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)

#Pagar Laut Tangerang #Bareskrim #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
KKP telah menerbitkan secara resmi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT KCN dengan peruntukan pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
KKP memastikan pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Bagikan