Kabareskrim Ungkap Bakal Seret Tersangka Lain dalam Kasus Brigjen Prasetijo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Kabareskrim Ungkap Bakal Seret Tersangka Lain dalam Kasus Brigjen Prasetijo

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi hak tagih Bank Bali 2009 Djoko Tjandra.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tak bakal ragu menyeret nama-nama lain yang terlibat, sebagai tersangka.

Baca Juga

Penyidik Selidiki Aliran Duit dari Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo

"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Dan itu pasti akan kita rilis dalam jumpa pers berikutnya," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Listiyo tak percaya, aksi para jenderal pembantu Djoko Tjandra dilakukan gratis tanpa maksud memperkaya diri sendiri. Sebab itu, kata dia, Bareskrim Polri membutuhkan peran KPK dalam menebalkan sangkaan praktik korupsi dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.

"Kita juga sudah membuka lidik (penyidikan) baru, untuk melakukan tracing (penelusuran) aliran dana. Dan tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa-siapa saja itu akan kita jelaskan kepada publik," ujar Listiyo yang mengenakan seragam Polri ini.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Foto: MP/Kanu
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Foto: MP/Kanu

Potensi adanya tersangka lain tersebut, kata Listiyo, pun tak cuma dalam penjeratan pidana umumnya saja. Sebab kata dia, Bareskrim mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya dugaan memperkaya sendiri yang dilakukan para pembantu Djoko Tjandra selama masuk, dan berada di Indonesia.

Ia menjelaskan, Prasetijo diduga membantu terpidana dan buronan Djoko Tjandra. Sebagai anggota Polri, ia mengatakan, Prasetijo seharusnya bertugas sebagai penegak hukum.

“Di mana tersangka Bj PPU telah menghalang-halangi, atau mempersukar proses penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti,” kata Listyo.

Hasil gelar perkara memunculkan dugaan surat-surat keterangan palsu yang digunakan Djoko Tjandra selama berada di Indonesia diminta tersangka Prasetijo Utomo untuk dihilangkan dengan cara dibakar.

Baca Juga

Brigjen Prasetijo Minta Anak Buahnya Bakar Surat Perjalanan Djoko Tjandra

“Di mana tersangka Bj PPU, sebagai pejabat Polri, menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat-surat yang telah dipergunakan oleh AK dan JST,” kata Listyo yang merupakan rekan seangkatan Prasetijo ini.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut, sebagai tanggung jawab, dan transaparansi Polri terhadap publik, terkait dengan skandal buronan Djoko Tjandra. Listiyo menerangkan, ada tiga konstruksi hukum terkait peran tersangka Prasetijo Utomo dalam skandal Djoko Tjandra. (Knu)

#Mabes Polri #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Bagikan