Kabareskrim Tegaskan Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Dipidanakan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Kabareskrim Tegaskan Brigjen Prasetijo Utomo Bakal Dipidanakan

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Brigjen Prasetijo Utomo tampaknya juga akan diproses pidana buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya tegaskan di Kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Baresrkim Polri, Kamis (16/7).

Baca Juga

Brigjen Prasetijo Buat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Atas Inisiatif Sendiri

Untuk itu, lanjut Listyo, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.

Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya apabila ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain. Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang terlibat masalah tersebut juga akan diseret.

"Jadi, itu adalah kegiatan yang akan kita lakukan. Saat ini tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya dan kemudin hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti," jelas Listyo.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).

"Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga

Oknum Jenderal di Interpol Indonesia Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Netty secara mengejutkan memilih menyudahi masa dinas aktifnya demi mempertahankan prinsip serta hati nurani.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Bagikan