Kabar Gembira, Usia 12 - 17 Segera Disuntik Vaksin COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juni 2021
Kabar Gembira, Usia 12 - 17 Segera Disuntik Vaksin COVID-19

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berupaya mengentaskan pandemi COVID-19 dengan menggencarkan vaksinasi virus corona. Sekarang ini masyarakat berusia 12-17 tahun dapat menerima vaksin COVID-19 Sinovac.

Hal itu diketahui menyusul beredarnya surat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) yang menyetujui vaksin Sinovac bagi warga berumur 12-17 tahun.

"Bisa (usia 12-17 tahun menerima vaksin COVID-19 berasal dari Sinovac)," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Minggu (27/6).

Baca Juga:

Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Indonesia Capai 1,3 Juta per Hari

Tapi sejauh ini, kata Dwi, belum ada arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk bisa melaksanakan vaksin COVID-19 untuk usia 12 hingga 17 tahun. Karena belum ada keputusan resmi dari Kemenkes.

"Belum ada keputusan Kemenkes nya," ujar anak buah Gubernur Anies Baswedan itu.

Dwi mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui pastikan kapan waktu pelaksanaan vaksin untuk mereka. Suntik vaksin usia 12-17 dapat dilaksanakan tunggu perintah dari Kemenkes.

Adapun rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12-17 tahun tertuang dalam surat BPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma, Bandung Jawa Barat.

Vaksinasi. (Foto:MP/Ismail)
Vaksinasi. (Foto:MP/Ismail)

Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 27 Juni 2021 itu, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin itu dapat digunakan untuk masyarakt berumur 12-17 tahun. Antara lain:

- Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)

- Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun

- Jumlah subjek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut

- Munogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa

- Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen

BPOM juga menyarankan melakukan uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 tahun dan dilanjutkan dengan 3-5 tahun. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan DPRD Pakai Dana BTT Rp 84 Miliar Percepat Vaksinasi

#Breaking #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19 #BPOM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Dunia
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Shaath menegaskan pentingnya pembukaan kembali jalur Rafah bagi warga Gaza, sekaligus menjadi momentum mewujudkan perdamaian di antara Israel dan Palestina.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
BPOM mengapresiasi SPPG Polri saat melakukan kunjungan dan pengecekan. SPPG itu menerapkan standar keamanan pangan yang baik.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Bagikan