Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. (ANTARA/HO.)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.

JPU Ujang Sutisna menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. Jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa Ujang, saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin (11/11).

Baca juga:

Bupati Bantah Copot Camat Baito karena Viral Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani

JPU menambahkan ada tiga pertimbangan meringankan hingga akhirnya menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum. Yakni, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," papar JPU, dikutip Antara.

Dalam tuntutannnya, JPU juga membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, sedangkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.

Baca juga:

Eksepsi Ditolak, Sidang Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Tertutup

Adapun, Hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya pada Kamis 14 November mendatang. (*)

#Guru Honorer #Konawe Selatan #Guru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Guru tidak cukup hanya menguasai materi, tetapi juga harus mengalami proses perenungan mendalam atas apa yang diajarkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengusulkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan
Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Ucapan Sri Mulyani saat menanggapi tuntutan dosen atas pencairan tunjangan kinerja merupakan ironi di tengah realita pahit gaji guru dan dosen di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran
Berita
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
Info GTK Bantuan Insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
ImanK - Jumat, 08 Agustus 2025
Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan
ShowBiz
Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru
Lagu ini menjadi bentuk penghormatan atas peran guru dalam membimbing, mendidik, serta membentuk kepribadian dan masa depan para siswa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru
Infografis
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025. Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama karena beberapa suami pengangguran Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Indonesia
Baru Dibuka Sepekan, Sekolah Rakyat Solo Kekurangan Guru Bahasa Jawa dan Agama Katolik Selain Tenaga Pendukung
Meski demikian, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan seperti biasanya.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Baru Dibuka Sepekan, Sekolah Rakyat Solo Kekurangan Guru Bahasa Jawa dan Agama Katolik Selain Tenaga Pendukung
Bagikan