Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. (ANTARA/HO.)
MerahPutih.com - Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.
JPU Ujang Sutisna menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. Jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa Ujang, saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Baca juga:
Bupati Bantah Copot Camat Baito karena Viral Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani
JPU menambahkan ada tiga pertimbangan meringankan hingga akhirnya menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum. Yakni, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," papar JPU, dikutip Antara.
Dalam tuntutannnya, JPU juga membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, sedangkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Baca juga:
Eksepsi Ditolak, Sidang Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Tertutup
Adapun, Hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya pada Kamis 14 November mendatang. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri