Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. (ANTARA/HO.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.

JPU Ujang Sutisna menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. Jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa Ujang, saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin (11/11).

Baca juga:

Bupati Bantah Copot Camat Baito karena Viral Dampingi Kasus Guru Honorer Supriyani

JPU menambahkan ada tiga pertimbangan meringankan hingga akhirnya menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum. Yakni, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," papar JPU, dikutip Antara.

Dalam tuntutannnya, JPU juga membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, sedangkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.

Baca juga:

Eksepsi Ditolak, Sidang Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Tertutup

Adapun, Hakim PN Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya pada Kamis 14 November mendatang. (*)

#Guru Honorer #Konawe Selatan #Guru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
P2G menilai Bahasa Prancis belum menjadi kebutuhan mendesak di pendidikan maupun perdagangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah Tuai Sorotan, P2G Usul Jadi Ekstrakurikuler
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Prabowo menyebut, telah terjadi aliran keluar kekayaan nasional atau outflow of national wealth sejak masa Orde Baru
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ini Kata Presiden Prabowo Mengapa Gaji Guru Kecil
Indonesia
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Sebagai langkah konkret, pemerintah harus memberikan rekognisi khusus bagi guru dengan masa pengabdian minimal lima hingga sepuluh tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Krisis 480 Ribu Guru Hantui Indonesia, Nasib Honorer Malah Digantung Regulasi
Indonesia
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Esti mendesak pemerintah memastikan kecukupan tenaga pendidik di daerah-daerah melalui pengangkatan yang sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
DPR Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Diharap Segera Beri Kepastian Hukum Guru Non ASN Jadi Pegawai Tetap
Indonesia
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang dan melihat kebijakan terbaru ini sebagai momentum percepatan status menjadi PNS atau PPPK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPR Minta Skema Terukur Selesaikan Masalah Pendidik
Indonesia
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Bagikan