Justice Collaborator Jadi Pertimbangan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Merahputih.com- Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan dikenakan sanksi demosi satu tahun atas keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud meski Rirchard sudah divonis setahun enam bulan.
Baca Juga:
Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Dipertahankan Jadi Polisi
Diantaranya, Richard belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, ia juga sudah menjadi justice collaborator dan juga bersikap sopan selama persidangan.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/2).
Richard Eliezer telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas ulahnya. Richard juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Ahmad.
Baca Juga:
Jaksa Tak Lakukan Banding, Vonis Ringan Richard Eliezer Inkrah Hari Ini
Lalu, ia telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Apalagi, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.
Hal lain yang meringankan Eliezer lantaran Polri menilai bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Yosua dan (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," terang Ramadhan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
