Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Masuk Red Notice Interpol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Masuk Red Notice Interpol

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7).

Terkait waktunya, Anang mengatakan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol," imbuh pejabat Kejagung itu.

Baca juga:

Profil dan Peran Jurist Tan, Mantan ‘Tangan Kanan’ Nadiem yang Jadi Sosok Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Empat tersangka itu antara lain JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 Nadiem Makarim dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Tersangka ketiga SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Baca juga:

Nasib Nadiem di Ujung Tanduk? Kejagung Butuh Bukti Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

#Nadiem Makarim #Jurist Tan #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Dasco angkat bicara soal penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. DPR menegaskan menghormati proses hukum dan mengungkap pernah memberi evaluasi terkait tata kelola BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6) malam resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian menetapkan Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Bagikan