Jumlah Kunjungan Turis Tak Terpengaruh KUHP Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Desember 2022
Jumlah Kunjungan Turis Tak Terpengaruh KUHP Baru

Menparekraf Sandiaga Uno. (ANTARA/HO-Kemenparekraf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meminta turis tak khawatir pasal perzinahan dalam KUHP yang baru disahkan bakal membatasi kebebasan mereka.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa pengesahan KUHP ini tak bakal mempersulit turis yang ingin berwisata di Indonesia.

"Ranah privat masyarakat akan tetap terjamin, kenyamanan, keamanan, dan kesenangan wisatawan itu akan kami jamin," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (12/12).

Baca Juga:

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

Menurut dia, belum terlihat penurunan kunjungan wisatawan mancanegara sejak disahkannya KUHP pada Selasa (6/12) lalu. Hal ini dianggap kontradiktif dengan isu yang beredar bahwa turis asing enggan datang ke Indonesia.

"Per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra kami, kebetulan sudah menerjunkan tim di Australia dan lima destinasi penting lainnya India, Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat dan Inggris," ujarnya.

Bahkan, justru ada dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.

Sebagaimana diketahui, pasar utama wisman untuk wisata Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia.

Sandiaga menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.

"Booking sampai Februari itu penuh," tutur dia.

Selain Australia, Sandiaga menuturkan bahwa sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca-pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura.

Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.

Baca Juga:

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohabitasi yang terdapat dalam KUHP baru.

Pasalnya, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

Oleh karena itu, dia mengimbau para turis asing tidak perlu takut untuk datang berlibur ke Indonesia.

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini, ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Edward.

Edward mengungkapkan, pasal tersebut bisa menjerat jika ada pengaduan dari keluarganya di luar negeri kepada aparat penegak hukum di Indonesia.

Adapun pasal terkait perzinahan ini tertuang dalam KUHP. Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

"Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Edward. (Knu)

Baca Juga:

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

#Sandiaga Uno #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan