Jubir KPK Bantah Tuduhan Bocorkan BAP Miryam S Haryani dan Markus Nari

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Agustus 2017
Jubir KPK Bantah Tuduhan Bocorkan BAP Miryam S Haryani dan Markus Nari

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah membocorkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) anggota DPR terkait kasus korupsi KTP-el.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa tuduhan yang menyebutkan KPK membocorkan BAP milik anggota DPR Miryam S Haryani dan Markus Nari terbukti keliru.

"Dari fakta persidangan, yang pasti itu menunjukkan bahwa tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan BAP atau berkas dakwaan itu didapatkan dari KPK itu terbukti keliru karena fakta sidang menyatakan sebaliknya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Febri, KPK juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait fakta-fakta persidangan yang muncul saat pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Miryam S Haryani tersebut.

"Penuntut umum masih fokus pada pembuktian dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Miryam S Haryanu karena ini menjadi kasus pokok selain kasus KTP-elektronik yang sedang kami tangani," ucap Febri.

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Siswanti disebut mendapatkan imbalan Rp2 juta karena membocorkan Berita Acara Pemeriksaan milik anggota DPR Markus Nari dan Miryam S Haryani.

"Sekitar tanggal 12 Maret saya ke pengadilan ini, kemudian saya telepon kalau tidak salah panitera yang atas nama ibu Siswanti minta tolong saya bertemu di lobi. Saya minta tolong carikan BAP-nya Pak Markus dan Bu Miryam, lalu dibilang ya saya coba cari tahu, saya beri Rp2 juta," kata pengacara Anton Taufik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Anton menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

Orang yang menyuruh Anton mencari BAP adalah Markus Nari.

"Tanggal 12 itu saya ditelepon beliau (Markus Nari), tolong carikan BAP saya, sekalian carikan BAP-nya Ibu Miryam. Lalu pada 14 Agustus, dikontak sama Ibu Sis minta datang di sini untuk mengambil BAP-nya," ungkap Anton.

BAP itu baru diberikan Anton ke Markus pada 15 Maret di FX Senayan.

Pada tanggal tersebut Anton diminta mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief yang disebut Markus memberikan nasihat hukum kepada Miryam, tapi Anton baru memberikan BAP tersebut pada 17 Maret 2017 di kantor Elza saat Miryam juga hadir di kantor.(*)

#KPK #Febri Diansyah #Miryam Haryani #Pengadilan Tipikor #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan