Jubir AMIN Sebut Bangunan IKN Telah Ada untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 Desember 2023
Jubir AMIN Sebut Bangunan IKN Telah Ada untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Juru Bicara Timnas AMIN Ricky Valentino (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi satu-satunya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta.

Anies berpendapat, harus ada kajian ulang keberlanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ricky Valentino menyatakan, kajian ulang proyek IKN bertujuan agar terjadinya pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga:

Kunjungi IKN, Ganjar Unjuk Keseriusan Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota

"Kami bukan tidak setuju Kalimantan dijadikan ibu kota, hanya saja kami ingin terjadi pemerataan pembangunan terlebih dahulu di daerah-daerah. Jangan sampai anggaran Rp 466 triliun berpusat pada satu daerah saja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12), seperti dikutip Antara.

Hal tersebut disampaikan Ricky menjawab pernyataan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, yang menyatakan kekecewaan kepada calon presiden nomor urut 1 atas keinginan untuk lakukan kajian ulang IKN.

Dia menjelaskan, pemerataan pembangunan yang tertuang dalam visi misi pasangan AMIN, yakni membangun desa tertinggal menjadi maju, membangun daerah kecil menjadi menengah serta daerah menengah menjadi besar. Sehingga tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat Indonesia.

"Anies sudah berulang kali mengatakan bahwa pemerataan pembangunan itu adalah kunci untuk meningkatkan kualitas manusia," katanya menegaskan.

Baca Juga:

Jika Terpilih Presiden, Ganjar akan Gunakan APBN untuk Bangun IKN

Lanjut dia, apabila suatu daerah maju dalam bidang infrastruktur dan transportasi, akan secara langsung berimbas terhadap perekonomian masyarakat, dan ujungnya akan membuat kualitas manusia meningkat.

Menurut dia, saat ini belum saatnya Indonesia membuat ibu kota baru di tengah kondisi APBN yang terus saja mengalami defisit, apalagi ditambah beban utang negara yang besar, di mana wajib dibayarkan premi dan pokok setiap tahunnya.

"Kami harus dahulukan mana menjadi prioritas, jangan sampai anggaran banyak digelontorkan tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Menurut dia, sesuai informasi resmi pemerintah bahwa total dana pembangunan IKN menelan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Anggaran pembiayaan itu dari APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun.

"Jika anggaran sebanyak itu diberikan kepada daerah-daerah sekitar Kalimantan dan seluruh Indonesia, tentu akan membuat daerah tersebut menjadi maju," ungkapnya.

Kendati demikian kata dia, pembangunan yang sudah berjalan di IKN sekarang bukan tidak berguna. Nantinya, bangunan yang sudah selesai akan bisa dijadikan pusat perekonomian dan pemerintahan masyarakat Kalimantan Timur. (*)

Baca Juga:

Kampanye di Kaltim, Ganjar Komitmen Lanjutkan Proyek IKN Nusantara

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan