MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pelaku menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan pemilik toko berinisial R diketahui menjual obat jenis Ivermectin seharga Rp 475 ribu per kotak.
Baca Juga
Awas! Tak Ada Ampun dari Luhut untuk Penggoreng Harga Oksigen dan Ivermectin
"Kami menemukan dua toko, namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ, di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp 75 ribu.
"Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi ribu-an, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu," sambungnya.
Yusri menegaskan, tak seharusnya obat Ivermectin dijual bebas. Lantaran obat tersebut bersifat keras dan harus digunakan berdasarkan resep dokter.
"Harus melalui resep dokter atau apotek yang memiliki STRTTK atau surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, selain mempertimbangkan resep dokter, masyarakat juga harus mengetahui harga jual sebenarnya dari obat Ivermectin tersebut.
Lantaran, ada beberapa oknum yang menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mengingat adanya faktor panik buying masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Modusnya dia jual dengan harga tinggi karena banyak masyarakat yang butuh, makanya saya bilang masyarakat jangan panik," imbuhnya.
Dengan kecurangan tersebut, Yusri menegaskan, agar masyarakat yang mengalami hal serupa segera melapor kepada pihak berwajib.
"Karena ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan jiwa masyarakat yang membutuhkan demi kesehatannya," tegasnya.
Tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang lainnya, serta KUHP.
Sebagai informasi, obat Ivermectin merupakan obat yang bersifat keras sekaligus obat antiparasit yang digunakan untuk mengatasi penyakit akibat infeksi cacing.
Selain itu, di dalam Ivermectin, ditemukan efek antivirus salah satunya terhadap COVID-19. (Knu)
Baca Juga

