Jual Ivermectin Rp 475 Ribu per Kotak, Penjual Obat di Pasar Pramuka Ditangkap Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Jual Ivermectin Rp 475 Ribu per Kotak, Penjual Obat di Pasar Pramuka Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pelaku menjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan pemilik toko berinisial R diketahui menjual obat jenis Ivermectin seharga Rp 475 ribu per kotak.

Baca Juga

Awas! Tak Ada Ampun dari Luhut untuk Penggoreng Harga Oksigen dan Ivermectin

"Kami menemukan dua toko, namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ, di situ kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp 75 ribu.

"Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi ribu-an, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu," sambungnya.

Yusri menegaskan, tak seharusnya obat Ivermectin dijual bebas. Lantaran obat tersebut bersifat keras dan harus digunakan berdasarkan resep dokter.

"Harus melalui resep dokter atau apotek yang memiliki STRTTK atau surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian," ungkap Yusri.

Ivermectin. (Foto: Antara)
Ivermectin. (Foto: Antara)

Yusri menjelaskan, selain mempertimbangkan resep dokter, masyarakat juga harus mengetahui harga jual sebenarnya dari obat Ivermectin tersebut.

Lantaran, ada beberapa oknum yang menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi mengingat adanya faktor panik buying masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Modusnya dia jual dengan harga tinggi karena banyak masyarakat yang butuh, makanya saya bilang masyarakat jangan panik," imbuhnya.

Dengan kecurangan tersebut, Yusri menegaskan, agar masyarakat yang mengalami hal serupa segera melapor kepada pihak berwajib.

"Karena ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan jiwa masyarakat yang membutuhkan demi kesehatannya," tegasnya.

Tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang lainnya, serta KUHP.

Sebagai informasi, obat Ivermectin merupakan obat yang bersifat keras sekaligus obat antiparasit yang digunakan untuk mengatasi penyakit akibat infeksi cacing.

Selain itu, di dalam Ivermectin, ditemukan efek antivirus salah satunya terhadap COVID-19. (Knu)

Baca Juga

Begini Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

#Polda Metro Jaya #COVID-19 #Obat Covid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Bagikan