Jonan: Subsidi Listrik Tidak Banyak Berubah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (tengah) berbincang dengan Kepala BPH Migas. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa subsidi listrik tidak banyak berubah dari perencanaan.
"Setiap tiga bulan PLN terus berupaya menurunkan harga jual listriknya," kata Jonan di Kompleks Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/6).
Ia menjelaskan hanya empat juta penduduk miskin yang mendapatkan subsidi untuk daya 900 VA. Oleh karena itu, bagi warga yang merasa tidak mampu namun tidak mendapatkan subsidi listrik dapat melaporkan hal tersebut melalui pusat pengaduan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subisidi.djk.esdm.go.id.
"Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere yang merasa berhak mendapatkan subisidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hendra Iswahyudi.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Ketemu Prabowo di Istana, Jonan Tegaskan tak Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh
Dipanggil ke Istana, Ignasius Jonan Siap Bekerja untuk Pemerintah Prabowo
Jaga Daya Beli, PLN Tidak Naikkan Harga Listrik Oktober Sampai Desember 2025
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Pembatalan Diskon Listrik Pukulan Telak bagi Rakyat Kecil, PKS Desak Konsistensi Pemerintah
Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Jangan Main-main dengan Harapan Rakyat
Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi
Rakyat 'Kena Prank' Diskon Tarif Listrik, Anak Buah Menteri Bahlil Berkelit
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Awal Juni 2025, Ini Syaratnya