Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK


Presiden Joko Widodo (Foto Laily Rachev/Biro Pers Setpres)
Panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK.
Ketiganya ialah Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (dosen di Universitas Nusa Cendana), dan juga Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.
Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono bersama empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan berlangsung sekira setengah jam.
"Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu," ujar Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan, Senin (3/4).
Untuk diketahui, dalam melakukan seleksi calon Hakim MK tersebut, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan bagaimana proses seleksi tersebut berlangsung.
"Peminat untuk menjadi Hakim MK dari hasil yang mendaftarkan itu 45 pendaftar. Dari 45 kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat," ucapnya.
Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.
"Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama," ujarnya.
"Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas," Harjono menjelaskan.
Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
