Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
 Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK

Presiden Joko Widodo (Foto Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK.

Ketiganya ialah Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (dosen di Universitas Nusa Cendana), dan juga Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.

Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono bersama empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan berlangsung sekira setengah jam.

"Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu," ujar Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan, Senin (3/4).

Untuk diketahui, dalam melakukan seleksi calon Hakim MK tersebut, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan bagaimana proses seleksi tersebut berlangsung.

"Peminat untuk menjadi Hakim MK dari hasil yang mendaftarkan itu 45 pendaftar. Dari 45 kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat," ucapnya.

Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.

"Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama," ujarnya.

"Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas," Harjono menjelaskan.

Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.

#Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan