Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
 Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK

Presiden Joko Widodo (Foto Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK.

Ketiganya ialah Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (dosen di Universitas Nusa Cendana), dan juga Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.

Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono bersama empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan berlangsung sekira setengah jam.

"Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu," ujar Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan, Senin (3/4).

Untuk diketahui, dalam melakukan seleksi calon Hakim MK tersebut, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan bagaimana proses seleksi tersebut berlangsung.

"Peminat untuk menjadi Hakim MK dari hasil yang mendaftarkan itu 45 pendaftar. Dari 45 kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan track record yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat," ucapnya.

Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.

"Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama," ujarnya.

"Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas," Harjono menjelaskan.

Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.

#Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan