Jokowi Temui Sultan Yogyakarta, Pertemuan Tertutup
Mobil yang ditumpangi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tiba di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu pagi. (ANTARA/Luqman Hakim)
MerahPutih.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pertemuan dilakukan di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu (15/1) pagi. Jokowi tiba di lokasi pada pukul 08.51 WIB menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC.
Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di pintu gerbang kompleks kediaman Sultan HB X tersebut.
Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan pertemuan terbatas Jokowi dan Sultan HB X tersebut.
Baca juga:
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
"Bertemu dengan Bapak Gubernur DIY di Keraton Kilen. Pertemuan terbatas," kata Ditya.
Hingga saat ini, dia mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Kami tidak diinfo membahas tentang apa," ujar Ditya dikutip Antara.(*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK