Jokowi Tegaskan Duet Kepala dan Waka Otorita IKN Mundur karena Alasan Pribadi
Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan Astra Biz Center di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
MerahPutih.com - Keputusan duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala (Waka) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memicu beragam spekulasi di ranah publik.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengakui tidak tahu alasan detail mundurnya kedua Bos OIKN itu. Kepala Negara malah meminta publik untuk menanyakan detailnya langsung kepada yang bersangkutan, karena ketika dia tanya hanya disebutkan alasannya bersifat pribadi.
"Ditanyakan ke Bapak Bambang dan Pak Dhony karena alasannya alasan pribadi," kata Jokowi menanggapi pertanyaan awak media soal pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, dilansir dari Antara, di Jakarta, Rabu (5/6).
Jokowi menambahkan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala OIKN. Tugas baru itu juga masih terkait pengembangan IKN. Bambang Susantono ditunjuk Jokowi sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.
Baca juga:
Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut: Eksekusi Lahan Aja Enggak Bisa!
Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara. "Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan negara," kata Presiden.
Namun, Jokowi menjelaskan untuk eks Waka OIKN Dhony Rahajoe berbeda. Presiden mengaku belum ada rencana memberikan penugasan baru kepada mantan orang nomor dua di Otorita IKN tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam