Jokowi Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi e-KTP ke KPK

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Sabtu, 11 Maret 2017
Jokowi Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi e-KTP ke KPK

Jokowi saat diwawancara wartawan.(FOTO Dok. Biro Setrpres)

Ukuran:
14
Audio:

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penyebutan nama-nama ini disampaikan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus korupsi e-KTP tersebut kepada para penyidik dari KPK.

"Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ujar Jokowi kepada para jurnalis usai menghadiri Peresmian Pembukaan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu, 11 Maret 2017.

Jokowi pun meyakini bahwa para penyidik KPK akan bekerja secara profesional guna menyelesaikan kasus korupsi e-KTP itu hingga tuntas.

"Saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menambahkan bahwa program e-KTP berubah menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran.

"Sekarang menjadi 'bubrah' semua gara-gara anggaran (pengadaan e-KTP) dikorup," katanya.

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar kasus korupsi e-KTP tersebut bisa segera diselesaikan. Mengingat pentingnya program e-KTP guna menyelesaikan sejumlah masalah di Tanah Air, mulai dari masalah kependudukan hingga Pilkada.

"Sebetulnya kalau e-KTP ini jadi dan benar, kita bisa selesaikan banyak sekali masalah, misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankan, perpajakan, urusan Pilkada. Semuanya kalau sistem yang kita bangun benar ini sudah rampung," ucap Jokowi

#Korupsi E-KTP #Presiden Joko Widodo #KPK Diancam
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Selama kunjungannya di Jawa Tengah, Presiden Prabowo melaksanakan beberapa agenda penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus
Klarifikasi ini adalah bagian dari pengumpulan fakta dan pendalaman kasus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan