Jokowi Pilih Kasasi Ketimbang Laksanakan 12 Sanksi Vonis Bersalah Karhutla

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Agustus 2018
Jokowi Pilih Kasasi Ketimbang Laksanakan 12 Sanksi Vonis Bersalah Karhutla

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Jokowi memilih upaya hukum kasasi ketimbang melaksanakan vonis yang dijatuhkan PT Palangkaraya

Presiden mengaku pemerintah menghormati segala keputusan yang sudah menjadi ranah hukum itu. Namun, Kepala Negara juga meminta upaya pemerintah yang naik banding ke tingkat kasasi, harus dihormati.

"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati. Tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.

kebakaranhutan
Caption

Berdasarkan amar putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/8), vonis terhadap Jokowi dan sejumlah tergugat lainnya ini menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian amar putusan tingkat banding yang dikutip dari laman MA.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Berdasarkan laman MA, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.

9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

titik api
Titik api kebakaran hutan. Foto: ANTARA

Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan. (*)

#Jokowi #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Bidik Korporasi
Prabowo menegaskan karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
Dwi Astarini - 3 menit lalu
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Bidik Korporasi
Indonesia
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
BNPB menguji coba dry ice dalam operasi modifikasi cuaca. Teknologi ini dinilai bisa mengurangi dampak karhutla.
Soffi Amira - Rabu, 21 Oktober 2026
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
Indonesia
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Daniel Johan mendorong rehabilitasi lahan bekas karhutla dengan pohon keras dan tanaman produktif. Meminta anggaran kehutanan memprioritaskan pemulihan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Indonesia
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Tinggal 2-3 Km dari Rumah Penduduk, Pemkab Cairkan Belanja Tidak Terduga
Kebakaran Gunung Arjuno mendekati permukiman warga sejauh 2-3 km. Pemkab Pasuruan cairkan BTT perbaiki pipa air 5,2 km. Simak laporan lengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Tinggal 2-3 Km dari Rumah Penduduk, Pemkab Cairkan Belanja Tidak Terduga
Indonesia
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Volume curah hujan total yang telah dihasilkan mencapai 222,67 juta meter kubik selama kegiatan OMC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
TNI-Polri, relawan, Perhutani, Basarnas, dan unsur terkait lainnya sejauh ini masih terus berupaya memadamkan titik api di kawasan Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar,  Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Indonesia
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Asap karhutla sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, pada Jumat (16/10).
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Bagikan