MERAHPUTIH.COM — PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah bahkan mengancam mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
Prabowo meminta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan intelijen bekerja sama mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo saat memimpin Sidang Paripurna Kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Prabowo menegaskan karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurut dia, kebakaran yang diduga disengaja telah membahayakan kesehatan jutaan masyarakat sehingga harus ditangani melalui penegakan hukum yang serius.
“Ini kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” katanya.
Baca juga:
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
Kepala Negara juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin usaha menjadi salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau bukti sudah jelas, kami akan bertindak, kami akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Prabowo meminta proses penyelidikan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan bukti. Pemerintah, kata dia, tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Ia menilai keterlibatan manusia dalam pembakaran hutan dan lahan perlu mendapat perhatian serius. Prabowo bahkan menyebut tindakan pembakaran yang disengaja sebagai bentuk 'terorisme lingkungan'.
“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini sebagai terorisme lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah kini menekankan penanganan karhutla melalui dua langkah utama, yakni penanggulangan kebakaran dan pengusutan dugaan tindak pidana. Langkah penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.(knu)
Baca juga:
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif