Jokowi Percepat Pembentukan Operasional Otorita IKN Nusantara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 06 Maret 2022
Jokowi Percepat Pembentukan Operasional Otorita IKN Nusantara

Kawasan IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kalimantan Timur terus dikebut. Terkini, Pemerintah mempercepat proses pembentukan operasional Otorita IKN Nusantara. Lembaga baru tersebut diharapkan bisa segera terealisasi.

Dalam amanat UU tentang IKN menyebutkan, Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Termasuk mempertimbangkan sejumlah hal agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Aturan rinci proses transisi telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN.

Baca Juga:

Senator DKI Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang

Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya.

"Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan, Minggu (6/3).

Wandy mengatakan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu.

Proses itu mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres. Lalu pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres. Hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Dia mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.

"Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada," kata Wandy.

Nantinya, KSP bersama Bappenas mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan IKN. Aturan tersebut di antaranya Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sebanyak 80 persen anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema KPBU dan investasi langsung. Sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN.

Sebanyak 20 persen alokasi pendanaan dari APBN itu ditujukan untuk membangun kawasan inti pemerintahan. Seperti Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian/lembaga.

Beberapa nama diusulkan layak menjadi Kepala Otorita IKN. Diantaranya Bambang Brodjonegoro dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ). Kemudian ada nama mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.

Belakangan muncul nama mantan Wakil Menteri Perhubungan dan juga Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono. (Knu)

Baca Juga:

Pemindahan IKN Dinilai akan Tinggalkan Permasalahan Besar di Jakarta

#IKN Nusantara #UU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Istana Wakil Presiden di IKN menempati lahan dengan luas 148.417 meter persegi, luas bangunan 32.061 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan