Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo. Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.

Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait dengan wanprestasi mobil Esemka.

“Intinya putusan ini adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).

Baca juga:

Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Aris menegaskan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.

“Pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi. Karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” tandasnya.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyebutlan, putusan pokok perkara dan berakhir. Dalam putusan ini, pihak penggugat tidak bisa buktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.

“Maka majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami tergugat menerima atas putusan tersebut.

Baca juga:

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, setelah putusan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudannya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansah.

“Kami akan koordinasikan (Jokowi) melalui ajudannya Syarif, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Jokowi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi, membenarkan putusan PN tersebut. Ia pun tak akan mengajukan banding.

“Ya benar (PN tolak gugatan), kami tak ajukan banding dan menhormati putusan PN,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Esemka #Pengadilan Negeri Solo #Jokowi #Wanprestasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan