Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait dengan wanprestasi mobil Esemka.
“Intinya putusan ini adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).
Baca juga:
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Aris menegaskan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.
“Pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi. Karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” tandasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyebutlan, putusan pokok perkara dan berakhir. Dalam putusan ini, pihak penggugat tidak bisa buktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.
“Maka majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami tergugat menerima atas putusan tersebut.
Baca juga:
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah putusan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudannya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansah.
“Kami akan koordinasikan (Jokowi) melalui ajudannya Syarif, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Jokowi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi, membenarkan putusan PN tersebut. Ia pun tak akan mengajukan banding.
“Ya benar (PN tolak gugatan), kami tak ajukan banding dan menhormati putusan PN,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK