Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding


Sidang Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait dengan wanprestasi mobil Esemka.
“Intinya putusan ini adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).
Baca juga:
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Aris menegaskan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk ajukan banding terhitung setelah putusan ini.
“Pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi. Karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” tandasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyebutlan, putusan pokok perkara dan berakhir. Dalam putusan ini, pihak penggugat tidak bisa buktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.
“Maka majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami tergugat menerima atas putusan tersebut.
Baca juga:
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah putusan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudannya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansah.
“Kami akan koordinasikan (Jokowi) melalui ajudannya Syarif, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Jokowi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi, membenarkan putusan PN tersebut. Ia pun tak akan mengajukan banding.
“Ya benar (PN tolak gugatan), kami tak ajukan banding dan menhormati putusan PN,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar

Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi](https://img.merahputih.com/media/c6/a4/11/c6a411b764a183dd20f1e4743b63bb8c_182x135.png)
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa

MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub

Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
