Jokowi Larang Mudik, Pengamat: Perekonomian Rakyat Makin Susah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 April 2020
Jokowi Larang Mudik, Pengamat: Perekonomian Rakyat Makin Susah

Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo bisa menimbulkan dampak ekonomi bagi warga.

Terutama para penyedia jasa transportasi dan makanan minuman yang selama ini menggantungkan hidup dari para pemudik. Trubus menjelaskan masyarakat bawah misalnya pedagang dan warung kecil di sepanjang jalur mudik juga mengalami dampak.

Baca Juga

Presiden Jokowi: 24 Persen Warga Bersikeras Mudik Lebaran

"Jadi gak ada penghasilan. Seperti jualan makanan dan kue terdampak. Tak hanya supir bus dan travel, mereka juga terdampak," jelas Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (21/4).

https://merahputih.com/post/read/presiden-jokowi-24-persen-warga-bersikeras-mudik-lebaran
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah

Trubus melanjutkan, para penyedia jasa transportasi dan usaha makanan minuman biasanya mengandalkan pemasukan dari konsumen. Jika mudik dilarang, otomatis penghasilan makin sulit.

"Dengan adanya larangan bisa mati usahanya. Ini kalau nanti pemerintah daerah tak memberikan stimulus saya yakin bakal ada krisis ekonomi. Ini akan memicu kemarahan," terang Trubus.

Selain itu, jasa penerbangan yang biasanya mengandalkan pemudik kelas menengah keatas juga bakal makin terdampak.

"Lalu perusahaan penerbangan juga bisa susah. Banyak karyawan yang dirumahkan dan tanpa digaji. Kalaupun masuk juga tak ada yang dikerjakan. Dampaknya bakal terasa seperti pesawat yang menangani kelompok menengah kebawah," terang Trubus.

Tak hanya itu, tempat wisata yang ada di daerah juga bakal makin terperosok.

"Lalu tempat wisata di daerag bakal terancam mati. Bahkan juga mengena kepada para pengusaha kecil juga bakal terdampak," imbuh Trubus.

Pemerintah pun diminta untuk membuat program bantuan sosial khusus kepada para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

Selain itu, perlu ada pemberian stimulus dan keringanan usaha bagi pelaku usaha yang terdampak.Program ini disarankan terpisah dari program pelatihan kerja yang terdapat dalam paket Kartu Prakerja.

“Pemerintah harus buat kebijakan tersendiri terkait perlindungan (pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan) ini,” kata Trubus.

Penumpang KA Gaya Baru Malam Selatan tujuan Surabaya berusaha masuk ke dalam kereta pada masa Lebaran 2019 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Penumpang KA Gaya Baru Malam Selatan tujuan Surabaya berusaha masuk ke dalam kereta pada masa Lebaran 2019 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Trubus mengatakan, kebijakan tersendiri yang mengatur bansos bagi buruh terkena PHK dan dirumahkan dapat diterbikan karena pemerintah telah menetapkan status bencana nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam status bencana nasional, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Dasarnya untuk mengeluarkan itu adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 bahwa corona itu bencana nasional. Jadi dalam situasi bencana ini, pemerintah harus buat aturan, regulasi yang mengikat,” kata Trubus.

Trubus menilai bansos yang dapat diberikan pemerintah melalui kebijakan tersendiri dapat berupa uang tunai. Nantinya, besaran uang tersebut disesuaikan dengan hak-hak dasar para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Besaran bansos tunai ini juga bisa mengacu kepada upah minimum regional (UMR) masing-masing pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.

Baca Juga

Presiden Jokowi Resmi Larang Warga Mudik di Tengah Pandemi COVID-19

Selain itu, pemerintah dapat mengetatkan syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK atau merumahkan buruh di saat wabah corona melalui kebijakan tersebut.

"SSupaya perusahaan-perusahaan itu mau bertanggung jawab dan tidak semena-mena ketika melakukan PHK, tapi harus juga lihat kewajiban dari buruh,” kata Trubus. (Knu)

#Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!
Harga tiket pesawat kabarnya bakal turun saat Nataru 2026/27. Periode pembelian berlaku mulai 20 Oktober hingga 10 Januari 2027.
Soffi Amira - Kamis, 29 Oktober 2026
Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang, ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
22 kapal di antaranya menerapkan pola tiba bongkar berangkat (TBB) di Dermaga III, Dermaga MB 4, LCM dan Dermaga Bulusan, serta didukung empat kapal perbantuan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang,  ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Sejumlah bus penumpang dari berbagai daerah baik dari Pulau Jawa maupun Sumatera terus berdatangan, pada Minggu (30/3)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Indonesia
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Tingkat okupansi yang melampaui 100 persen merupakan karakteristik operasional perjalanan kereta api jarak jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Indonesia
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Indonesia
Arus Balik Jakarta Membeludak, Skema Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 70-47 Resmi Berlaku
Selain pengaturan jalur, Jasa Marga menekankan pentingnya kesiapan fisik pengendara dan kelaikan kendaraan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Arus Balik Jakarta Membeludak, Skema Contraflow Tol Jakarta-Cikampek KM 70-47 Resmi Berlaku
Indonesia
Tol Fungsional Japek II Dioperasikan saat Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Bandung- Jakarta Tak Lagi Lintasi Tol Cipularang
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk tetap waspada dan menjaga batas kecepatan mengingat status jalur yang masih fungsional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Tol Fungsional Japek II Dioperasikan saat Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Bandung- Jakarta Tak Lagi Lintasi Tol Cipularang
Bagikan