Jokowi Kini Penentu Akhir Nasib Karier Firli Bahuri di KPK
Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Yashinta Difa)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Firli Bahuri (FB) seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu (22/11) malam kemarin.
Baca Juga:
Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Atas kejelasan status hukum Firli yang telah menjadi tersangka, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).
Syamsuddin menyampaikan Jokowi perlu merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK. “Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.
Baca Juga:
Setneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli untuk Proses Pemberhentian Ketua KPK
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tutur Syamsuddin.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik,” imbuh salah satu anggota Dewas KPK itu. (Pon)
Baca Juga:
Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT