Jokowi Janji Suplai 2 Juta Paket Obat Gratis untuk OTG
Peluncuran paket obat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah berkomitmen untuk terus membagikan paket obat gratis kepada pasien COVID-19 tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) dan gejala ringan. Rencananya, paket obat gratis yang akan dibagikan adalah sebanyak 2 juta paket.
"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers virtual, Selasa (20/7).
Baca Juga
Perintahkan Tambah 2 Juta Paket Obat, Jokowi: Kan Enggak Mahal
Pihaknya meminta agar semuanya bisa bekerjasama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini. Dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, semuanya harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin. kepada yang terpapar," imbuhnya.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli. Walau begitu, pemerintah akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan. Serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Jokowi.
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah. (Knu)
Baca Juga
Tiga Pemilik Apotek Dijerat UU Wabah Penyakit Menular Gegara Jual Obat Terapi COVID-19 Sangat Tinggi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19