Jokowi Dipastikan Tidak Hadir di Acara Pembukaan Tahapan Pemilu 2024


Presiden Jokowi menerima Ketua dan Anggota KPU, di Istana Merdeka, Jakarta, (Foto: Setpres)
MerahPutih.com - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan KPU telah menyepakati tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak bisa menghadiri acara Pembukaan Tahapan Pemilu Serentak 2024. Acara tersebut akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, hari ini (14/6), pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos
"Presiden Jokowi akan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Anggota KPU, Yulianto kepada wartawan, Selasa (14/6).
Sementara itu, KPU juga mengundang para menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk mengikuti acara tersebut.
"Kami juga mengundang para pimpinan partai politik untuk mengikuti acara tersebut," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi wartawan.
Afif juga mengatakan beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tinggi mengonfirmasi hadir dalam acara, yaitu, Menteri Kominfo, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan Menko Polhukam, Ketua MPR RI, Pimpinan DPD RI, Pimpinan DPR RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 ini dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022 serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Baca Juga:
Sedangkan, tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adapun masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022. (Pon)
Baca Juga:
Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
