Jokowi Diminta Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Jadi Korban Larangan Mudik


Presiden Joko Widodo. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Presiden Joko Widodo melarang mudik harus dipikirkan dampaknya.
Trubus pun menyinggung tentang perlunya pemerintah memikirkan insentif bagi kelompok terdampak atas ucapan Jokowi melarang mudik.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 di DKI: Positif 3.279 Orang, 305 Jiwa Meninggal Dunia
Pasalnya, kata dia, ucapan melarang mudik akan berdampak kepada pedagang di jalur Pantura, supir AKAP, pengusaha pelayaran, dan pengusaha penerbangan.
"Jadi mati semua itu. Jaring pengaman sosial juga harus diperhatikan. Terus pelabuhan juga begitu, kapal juga kena. Kemudian juga pesawat, semua terdampak," tutur dia kepada wartawan, Selasa (21/4).
Trubus meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat setelah Jokowi mengumumkan pelarangan mudik.
Setidaknya, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada rakyat ekonomi kecil yang terdampak dari pelarangan mudik.
Bantuan itu, kata dia, perlu memperhatikan sisi kesetaraan sosial.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat suatu daerah merasa mendapatkan bantuan lebih kecil dari lainnya.
"Jangan sampai makmur di sini, miskin di sana. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama agar bantuan tepat sasaran," katanya.

Selain itu, jangan sampai bantuan kepada masyarakat bocor di tengah perjalanan. Menurut dia, caranya yakni menyalurkan bantuan dengan cara mentransfer kepada orang yang membutuhkan.
"Langsung saja dikirimkan ke rekening. Cara efektif ditransfer langsung. Pemerintah juga punya bank, sampai daerah. Jadi penyaluran langsung saja," jelas pengajar di Universitas Trisakti ini.
Ia melihat, kebijakan ini telat. Seharusnya dilakukan pada saat Indonesia mengumumkan kasus virus corona.
"Seharusnya sejak mengumumkan ada kasus COVID-19, langsung dibuat aturan melarang mudik," kata Trubus.
Saat ini, kata dia, sudah banyak orang dari wilayah zona merah corona yang kembali ke kampung halaman.
"Kebanyakan mereka sudah pulang kalau sekarang. Bagi yang bertahan, mereka yang masih bekerja, misalnya mereka bekerja di industri yang boleh beroperasi. Tangerang saja masih ribuan yang boleh beroperasi," ucap Trubus.
Ia menyebut, larangan mudik itu masih sebatas imbauan. Pasalnya, kata dia, pemerintah belum menerbitkan aturan atas kebijakan melarang mudik.
"Jadi itu larangan, imbauan, surat edaran seperti SE milik Menpan RB untuk ASN agar tidak mudik, itu sebenarnya bukan norma hukum, karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Jadi menunggu saja. Seharusnya ada aturan," kata Trubus.
Baca Juga:
Menurut dia, aturan membuat pemerintah pusat dan daerah tidak gamang dalam bersikap atas ucapan Jokowi melarang mudik. Dengan aturan, eksekusi lapangan dalam menerapkan pelarangan mudik bisa seirama.
"Nanti dengan adanya aturan, aparat pusat dan daerah bisa menegakkan aturan itu kalau aturannya sudah tertulis. Bentuknya apa? Peraturan presiden atau PP atau apa, terserah presiden. Jadi, yang penting di situ ada sanksinya," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.
Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time

Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek

One Way Nasional sepanjang 344 Kilometer saat Arus Balik Lebaran Resmi Dibuka

Puncak Arus Balik Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Menyeberangan ke Jawa dan Sumatera

Nyaris 1 Juta Kendaraan Kembali ke Wilayah Jabodetabek saat Periode Arus Balik Lebaran

Puncak Arus Balik Hari Ini, 117 Ribu Kendaraan Diprediksi Bergerak ke Arah Jakarta
