Jokowi Diminta Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Jadi Korban Larangan Mudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020
Jokowi Diminta Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Jadi Korban Larangan Mudik

Presiden Joko Widodo. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Presiden Joko Widodo melarang mudik harus dipikirkan dampaknya.

Trubus pun menyinggung tentang perlunya pemerintah memikirkan insentif bagi kelompok terdampak atas ucapan Jokowi melarang mudik.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DKI: Positif 3.279 Orang, 305 Jiwa Meninggal Dunia

Pasalnya, kata dia, ucapan melarang mudik akan berdampak kepada pedagang di jalur Pantura, supir AKAP, pengusaha pelayaran, dan pengusaha penerbangan.

"Jadi mati semua itu. Jaring pengaman sosial juga harus diperhatikan. Terus pelabuhan juga begitu, kapal juga kena. Kemudian juga pesawat, semua terdampak," tutur dia kepada wartawan, Selasa (21/4).

Trubus meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat setelah Jokowi mengumumkan pelarangan mudik.

Setidaknya, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada rakyat ekonomi kecil yang terdampak dari pelarangan mudik.

Bantuan itu, kata dia, perlu memperhatikan sisi kesetaraan sosial.

Jangan sampai, kata dia, masyarakat suatu daerah merasa mendapatkan bantuan lebih kecil dari lainnya.

"Jangan sampai makmur di sini, miskin di sana. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama agar bantuan tepat sasaran," katanya.

Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)
Para pemudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tahun ini sebab wabah COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. (novi abdi/Antara)

Selain itu, jangan sampai bantuan kepada masyarakat bocor di tengah perjalanan. Menurut dia, caranya yakni menyalurkan bantuan dengan cara mentransfer kepada orang yang membutuhkan.

"Langsung saja dikirimkan ke rekening. Cara efektif ditransfer langsung. Pemerintah juga punya bank, sampai daerah. Jadi penyaluran langsung saja," jelas pengajar di Universitas Trisakti ini.

Ia melihat, kebijakan ini telat. Seharusnya dilakukan pada saat Indonesia mengumumkan kasus virus corona.

"Seharusnya sejak mengumumkan ada kasus COVID-19, langsung dibuat aturan melarang mudik," kata Trubus.

Saat ini, kata dia, sudah banyak orang dari wilayah zona merah corona yang kembali ke kampung halaman.

"Kebanyakan mereka sudah pulang kalau sekarang. Bagi yang bertahan, mereka yang masih bekerja, misalnya mereka bekerja di industri yang boleh beroperasi. Tangerang saja masih ribuan yang boleh beroperasi," ucap Trubus.

Ia menyebut, larangan mudik itu masih sebatas imbauan. Pasalnya, kata dia, pemerintah belum menerbitkan aturan atas kebijakan melarang mudik.

"Jadi itu larangan, imbauan, surat edaran seperti SE milik Menpan RB untuk ASN agar tidak mudik, itu sebenarnya bukan norma hukum, karena bukan norma hukum, dia tidak bisa mengikat dan tidak ada sanksi. Jadi menunggu saja. Seharusnya ada aturan," kata Trubus.

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Penerapan PSBB Perlu Dibenahi

Menurut dia, aturan membuat pemerintah pusat dan daerah tidak gamang dalam bersikap atas ucapan Jokowi melarang mudik. Dengan aturan, eksekusi lapangan dalam menerapkan pelarangan mudik bisa seirama.

"Nanti dengan adanya aturan, aparat pusat dan daerah bisa menegakkan aturan itu kalau aturannya sudah tertulis. Bentuknya apa? Peraturan presiden atau PP atau apa, terserah presiden. Jadi, yang penting di situ ada sanksinya," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Menurut Jokowi, pada ratas pekan lalu pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai ASN. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar dia.

Nantinya, pelarangan mudik mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Kemudian, penerapan sanksi terkait pelarangan mudik mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. (Knu)

Baca Juga:

Luhut Sebut Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

#Presiden Jokowi #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
KAI ungkap perjalanan kereta api selama Lebaran 2026 lebih ramah lingkungan. Emisi karbon jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Indonesia
42% Pemudik Belum Kembali, Mulai Bergerak Serbu Jakarta di Puncak Arus Balik Gelombang Dua
Korlantas Polri mencatat masih 42 persen kendaraan pemudik yang belum kembali ke Jakarta per Kamis (26/3) malam.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
42% Pemudik Belum Kembali, Mulai Bergerak Serbu Jakarta di Puncak Arus Balik Gelombang Dua
Indonesia
Iptu Nur Alim Ambruk Saat Istirahat Makan, Sudah 2 Polisi Gugur Saat Kawal Mudik Lebaran
Mendiang Iptu Nur Alim sempat pingsan sekitar pukul 11.40 WIB saat berada di sebuah warung makan di sela tugasnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Iptu Nur Alim Ambruk Saat Istirahat Makan, Sudah 2 Polisi Gugur Saat Kawal Mudik Lebaran
Indonesia
Masih Ada Puncak Arus Balik Gelombang 2, Kakorlantas Tutup Operasi Ketupat 2026
Polri resmi mengakhir Operasi Ketupat 2026 seiring dengan berakhirnya fase puncak arus balik lebaran gelombang pertama tahun ini 23-24 Maret.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Masih Ada Puncak Arus Balik Gelombang 2, Kakorlantas Tutup Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
ementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck sebanyak 60.946 armada bus pada periode angkutan mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
Indonesia
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Jalan Tol Trans Jawa juga mencatat rekor tertinggi arus kendaraan melintas mencapai 175.754 kendaraan
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Indonesia
26 Maret 00.00 WIB Tol Arus Balik Jawa-Sumatra Mulai Diskon 30%, Catat Tarif Tiap Ruasnya!
Diskon tarif ini berlaku untuk sejumlah ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatra. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang kembali menuju wilayah Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
26 Maret 00.00 WIB Tol Arus Balik Jawa-Sumatra Mulai Diskon 30%, Catat Tarif Tiap Ruasnya!
Bagikan