MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD menilai, keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan tergantung keputusan hakim.
"Itu biar oleh hakim disampaikan dulu kepada presiden," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga:
Sebagai mantan hakim MK, Mahfud mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.
Mahfid menjelaskan, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nantinya, Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.
Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3).
Baca Juga:
Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.
"Kami ingin mengingatkan yang mulia Mahkamah Konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan Presiden," kata kuasa hukum pemohon Asfinawati, kepada majelis hakim MK.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM. (Knu)
Baca Juga: