Jika Terbukti, Ini Pasal yang Akan Dikenakan Polisi kepada RS Mitra Keluarga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak keluarga dan Rumah Sakit RS Mitra Keluarga. Penyidik akan meminta keterangan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana atas kematian Debora.
"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasian yang harus ditangani padahal sakit berat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Argo enggan mendahuli proses penyidikan saat disinggung mengenai potensi pelanggaran oleh pihak manajemen. "Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," jelas Argo.
Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti ya pasti akan kami gelar," jelas Argo.
Untuk diketahui, dalam UU No. 36/2009 Pasal 190 tentang Kesehatan, disebut dengan jelas mengenai adanya sebuah tindak pidana dalam penanganan pasien oleh pihak rumah sakit.
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Bayi Debora, Ini Perintah Djarot Kepada Kepala Dinkes
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan