Jika Terbukti, Ini Pasal yang Akan Dikenakan Polisi kepada RS Mitra Keluarga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga atas kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak keluarga dan Rumah Sakit RS Mitra Keluarga. Penyidik akan meminta keterangan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana atas kematian Debora.
"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasian yang harus ditangani padahal sakit berat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).
Argo enggan mendahuli proses penyidikan saat disinggung mengenai potensi pelanggaran oleh pihak manajemen. "Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," jelas Argo.
Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti ya pasti akan kami gelar," jelas Argo.
Untuk diketahui, dalam UU No. 36/2009 Pasal 190 tentang Kesehatan, disebut dengan jelas mengenai adanya sebuah tindak pidana dalam penanganan pasien oleh pihak rumah sakit.
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Bayi Debora, Ini Perintah Djarot Kepada Kepala Dinkes
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur