Jika Tak Puas, Novel Baswedan Diminta Lakukan Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Juli 2020
Jika Tak Puas, Novel Baswedan Diminta Lakukan Banding

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing divonis dua tahun dan 1,5 tahun penjara. Keduanya mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa selam 1 tahun penjara.

Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, penyidik KPK Novel Baswedan bisa melakukan banding atas vonis yang dinilai masih rendah terhadap dua pelaku penyerangannya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Baca Juga:

KPK Sebut Vonis Peneror Novel Jadi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Menurut Stanislaus, melakukan banding bisa dilakukan ketika Novel sebagai korban merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 2 dan 1,6 tahun penjara.

“Jika Novel Baswedan memandang bahwa vonis pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya terlalu rendah maka sebaiknya Novel menggunakan haknya untuk banding,” kata Stanislaus kepada wartawan, Sabtu, (18/7).

Apalagi menurut Stanislaus, Novel adalah orang yang sangat paham dengan hukum. Dia juga aktif di lembaga hukum.

"Novel bukan orang awam. Dia adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut alumni S2 Universitas Indonesia (UI) itu, keputusan majelis hakim tentunya berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan.

“Novel Baswedan tentu paham bahwa vonis pelaku penyiraman diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada hari tersebut, Ronny Bugis dijerat dengan 1,5 tahun penjara, sementar untuk Rahmat Kadir divonis dengan 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Dua Penyerang Novel Divonis Ringan, Hakim Diduga Dipengaruhi

Usai putusan majelis hakim PN Jakarta Utara itu keluar, Novel Baswedan malah mengucapkan "selamat" kepada Presiden Joko Widodo atas vonis dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai tak sesuai harapannya.

“Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” kata Novel lewat akun Twitter-nya @nazaqistsha, Jumat, 17 Juli 2020. (*)

Baca Juga:

Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan