Dua Penyerang Novel Divonis Ringan, Hakim Diduga Dipengaruhi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020
Dua Penyerang Novel Divonis Ringan, Hakim Diduga Dipengaruhi

RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengkritisi vonis rendah dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang hanya 2 dan 1,6 tahun.

Petrus menduga, ada pihak- pihak yang telah mempengaruhi jaksa dan hakim, sehingga tuntutan dan vonis terhadap dua pelaku sangat rendah.

Baca Juga

KPK Sebut Vonis Peneror Novel Jadi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

"Jadi kelihatannya ada beberapa pihak yang tidak hanya berhasil mempengaruhi jaksa, tetapi juga berhasil mempengaruhi hakim sebagaimana terbukti dari vonisnya yang terlalu ringan menurut saya," kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Petrus menjelaskan, hakim tidak berani menjatuhkan vonis lebih tinggi. Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun dijatuhkan hakim agar sekedar terlihat berbeda dengan tuntutan JPU.

"Ya jadi selain tuntutannya terlalu rendah, hakimnya pun tidak berani memvonis tinggi. Hakim dengan menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1,5 tahun itu hanya sekedar untuk ya supaya dinilai tidak sama dengan jaksa yang menuntut rendah 1 tahun itu," kata Petrus.

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Padahal, lanjut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu, berdasarkan dakwaan subsider dan melihat fakta di persidangan, maka hakim memiliki opsi untuk memvonis maksimal 7 tahun penjara.

"Hakim seharusnya bisa menjatuhkan vonis lebih dari tuntutan jaksa, karena ancaman pidana dari pasal yang di dakwakan subsider itu kan 7 tahun, jadi dia masih boleh menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa di atas angka tuntutan JPU," ujar Petrus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Juga

Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memvonis 2 tahun penjara untuk terdakwa Rahmat Kadir dan 1,5 tahun bagi terdakwa Ronny Bugis.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1 tahun penjara. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan