Jika Kembali Mangkir, Hadi Pranoto bakal Dijemput Paksa
Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Hadi Pranoto tentang dugaan pencemaran nama baik tentang klaim obat COVID-19.
“Minggu ini kita akan tunggu kehadiran dari pada HP (Hadi Pranoto), kita berkoordinasi lagi, tapi penyidik sudah menyampaikan minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan kepada saudara HP,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Baca Juga
Bareskrim Ketahui Aktor Intelektual Penipuan Ventilator dan Monitor COVID-19
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil dan diperiksa Hadi Pranoto sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang obat COVID-19 di akun YouTube Dunia Manji, milik penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji.
Hadi Pranoto sejatinya sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, batal terus lantaran kondisi kesehatannya yang buruk. Hadi Pranoto sebelumnya sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2020 lalu, namun lagi-lagi batal karena sakit.
Yusri menuturkan, pihaknya akan memastikan Hadi Pranoto memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini, jika yang bersangkutan tidak hadir tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjemput paksa.
“Nanti akan kita ultimatum nanti karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa,” terangnya.
Seperti diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam aduannya itu, Muannas mengatakan bahwa obat COVID-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji ditentang banyak kalangan seperti akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Baca Juga
Alhasil, menurutnya informasi obat tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Adapun saat ini kasus ini sendiri telah naik ke tingkat penyidikan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap