Jika Kembali Mangkir, Hadi Pranoto bakal Dijemput Paksa

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 September 2020
Jika Kembali Mangkir, Hadi Pranoto bakal Dijemput Paksa

Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Hadi Pranoto tentang dugaan pencemaran nama baik tentang klaim obat COVID-19.

“Minggu ini kita akan tunggu kehadiran dari pada HP (Hadi Pranoto), kita berkoordinasi lagi, tapi penyidik sudah menyampaikan minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan kepada saudara HP,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Baca Juga

Bareskrim Ketahui Aktor Intelektual Penipuan Ventilator dan Monitor COVID-19

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil dan diperiksa Hadi Pranoto sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang obat COVID-19 di akun YouTube Dunia Manji, milik penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji.

Hadi Pranoto sejatinya sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, batal terus lantaran kondisi kesehatannya yang buruk. Hadi Pranoto sebelumnya sempat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2020 lalu, namun lagi-lagi batal karena sakit.

Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Yusri menuturkan, pihaknya akan memastikan Hadi Pranoto memenuhi panggilan penyidik pada pekan ini, jika yang bersangkutan tidak hadir tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjemput paksa.

“Nanti akan kita ultimatum nanti karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa,” terangnya.

Seperti diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam aduannya itu, Muannas mengatakan bahwa obat COVID-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji ditentang banyak kalangan seperti akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.

Baca Juga

Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Tiga Klaster Baru COVID-19

Alhasil, menurutnya informasi obat tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Adapun saat ini kasus ini sendiri telah naik ke tingkat penyidikan. (Knu)

#Polda Metro Jaya #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan