Jenderal Bintang Tiga akan Pimpin Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) TKP pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aspril
MerahPutih.com - Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri sudah menyiapkan sidang komisi banding Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (upaya menghalangi penyidikan) perkara kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu telah dipecat dengan tidak hormat pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga
Puluhan Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Diadili
"Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dedi menjelaskan, untuk sidang komisi banding Ferdy Sambo nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Kendati begitu, dia tidak mengungkap siapa sosok jenderal bintang tiga tersebut.
"Komisi banding ini akan dipimpin Pati (perwira tinggi) bintang tiga," ucapnya.
Menurut Dedi, pihak komisi banding akan memproses secepatnya banding Ferdy Sambo. Dalam jangka waktu 21 hari, nantinya akan memutuskan menerima atau menolak memori banding lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu.
"Secepatnya juga akan berproses. Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding sudah akan memutuskan hasil banding. Saya ulang, 21 hari memori banding diputuskan apakah diterima atau ditolak," tutur Dedi.
Baca Juga
Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis beberapa waktu lalu.
Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian