MerahPutih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo makin dekat ke kursi persidangan.
Roy kini bakal ditahan di Rutan Salemba sambil menunggu persidangan digelar pasca-pelimpahan tahap II.
"Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (29/9).
Baca Juga:
Kejaksaan Masih Periksa Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo
Ade mengatakan, penahanan 20 hari kepada Roy Suryo itu telah sesuai prosedur.
Secara kondisi kesehatan pun mantan politikus Demokrat ini dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
Tidak ada kursi roda maupun penyanggah leher yang dikenakan seperti yang pernah dipakai Roy ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Ditanya juga dijawab dengan baik," tutur Ade.
Ade mengatakan, saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.
"Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," tutur Ade.
Baca Juga:
Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Lagi
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

