Jegal UU Ciptaker Lewat Legislative Review

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2020
Jegal UU Ciptaker Lewat Legislative Review

Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ragam penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus digaungkan. Desakan kepada Pemerintah dan DPR untuk membatalkan aturan sapu jagat tersebut dilakukan melalui sejumlah cara. Opsi legislative review pun turut ditempuh oleh salah satu serikat buruh sebagai bentuk penolakan.

Demonstrasi lapangan yang melibatkan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga kalangan masyarakat sipil digelar di beberapa titik untuk memprotes undang-undang tersebut. Aksi tersebut dilakukan dengan satu harapan, agar mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ciptaker yang dituding menimbulkan polemik.

Selain demonstrasi, upaya agar UU Ciptaker dibatalkan turut dilakukan melalui upaya uji materi maupun uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, tercatat sudah ada tiga pemohon yang mengajukan uji materi dan uji formil ke MK, walapupun Presiden belum menandatangani UU tersebut.

Baca Juga:

Pelajar Ditangkap karena Ikut Demo, Kapolda Metro Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Yang terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan surat permohonan legislative review kepada DPR untuk membatalkan beleid tersebut. Surat tersebut telah diterima DPR pada Selasa (20/10) lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan MPR, DPR, DPD, dan 575 anggota DPR. Ia berharap surat permohonan itu dapat ditindaklanjuti.

"Harusnya berdasarkan surat kami bisa untuk mulai menggiring legislative review. Jangan berlindung di balik aksi-aksi," ucap Said, Rabu (21/10).

Lantas, apa itu legislative review? Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, legislative review merupakan suatu upaya perbaikan oleh DPR atau DPD terhadap undang-undang yang telah disahkan. Salah satu cara yang menurutnya baik untuk ditempuh yakni melalui proses revisi undang-undang.

Namun, Feri menyangsikan kemungkinan keberhasilan upaya membatalkan UU Ciptaker melalui proses revisi undang-undang. Sebab, menurut dia, revisi dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Paripurna DPR
Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id).

"Harus dipahami revisi UU harus melalui kesepakatan dengan pemerintah sebagaimana layaknya proses pembentukan UU biasa. Tentu review itu sulit terjadi sebab kedua belah pihak, DPR dan pemerintah harus sepakat mengubah UU Ciptaker yang segera disahkan," ujar Feri melalui pesan singkat, Senin (26/10).

Feri mengatakan, legislative review masih berpeluang untuk dilakukan. Akan tetapi, ia pesimistis upaya tersebut bakal membuahkan hasil.

"Enggak bakal masuk, tapi bukan tidak bisa ya," ucapnya.

Dalam permohonannya, KSPI turut mendorong PKS dan Demokrat sebagai fraksi di DPR yang vokal menentang pengesahan UU Ciptaker untuk melakukan legislative review. Lalu, apa kata kedua parpol itu?

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyampaikan, pihaknya telah mempertimbangkan legislative review sebagai salah satu alternatif tindak lanjut dari sikap Partai Demokrat yang menolak UU Ciptaker.

Meski, kata dia, secara hitung-hitungan upaya tersebut sulit dilakukan, namun legislative review masih tetap dijamin sebagai hak konstitusional oleh negara.

"Meskipun proseduralnya tidak mudah dan harus melalui proses usulan RUU yang harus dimintakan persetujuan rapat paripurna baik dalam konteks prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas untuk menjadi RUU Inisiatif, termasuk perlunya persetujuan fraksi-fraksi dan pemerintah, maka lami akan ikhtiarkan perjuangan itu," ujar Didik.

Ia menyampaikan, legislative review merupakan sebuah keniscayaan dalam pembentukan suatu undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sambungnya, pembentukan suatu beleid seharusnya melibatkan partisipasi publik dan setransparan mungkin sejak proses penyusunan naskah akademik hingga pembahasan.

Ia menyebutkan, undang-undang idealnya dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat secara keseluruhan alih-alih sekelompok tertentu. Menurutnya, hal-hal tersebut seharusnya dapat diantisipasi, sehingga tidak berpotensi memunculkan penumpang gelap yang dapat merugikan masyarakat.

"Untuk itu sudah menjadi suatu keharusan apabila ada undang-undang yang dirasakan tidak lagi memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, apalagi justru merugikan masyarakat maka idealnya sebagai representasi rakyat, DPR harus mengambil langkah-langkah strategis dan berdiri dalam ruang yang sama dengan hati dan pikiran rakyat," tegas Didik.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menyatakan, legislative review terhadap UU Ciptaker belum tepat dilakukan. Pasalnya, menurut dia, proses melakukan legislative review relatif panjang.

Ia menjelaskan, tahapan dalam proses legislative review layaknya mengajukan RUU baru. Pertama, menurutnya, penyusunan naskah legislative review oleh Baleg DPR. Kemudian, diajukan dalam Prolegnas dan prioritas untuk 2020.

Ia menilai, proses legislative review relatif sulit untuk dijadikan prioritas 2021. Belum lagi, kata dia, terdapat proses harmonisasi dan pembahasan antara Baleg dan Panitia Kerja hingga selesai. Setelahnya, masuk ke rapat pleno Baleg, paripurna, kemudian rancangan legislative review dikirim ke pemerintah.

Lalu, terdapat waktu menunggu sampai pemerintah menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Rancangan itu kemudian kembali ke DPR dan masuk dalam agenda pembahasan Panitia Kerja antara DPR dan pemerintah, rapat pleno Baleg, hingga rapat paripurna.

Mulyanto mengaku, agak pesimistis pengajuan legislative review dapat disetujui melihat konfigurasi politik di DPR saat ini.

"Bahkan, bisa tertahan di setiap tahap yang panjang itu. Kalkulasi politiknya seperti itu," kata dia. (Pon)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Jadi Materi yang Disiapkan Anies dalam RPP Belajar Online

#UU Cipta Kerja #Omnibus Law #MK #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Bagikan