Jasa Raharja Tanggung Biaya RS 22 Korban Tabrakan KA Turangga Maksimal Rp 20 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
Jasa Raharja Tanggung Biaya RS 22 Korban Tabrakan KA Turangga Maksimal Rp 20 Juta

Proses evakuasi rangkaian Kereta Turangga dan Kereta Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024). ANTARA/Ricky Prayoga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jasa Raharja menyiapkan dana perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta bagi 22 penumpang yang mengalami luka ringan dalam kecelakaan tabrakan Kereta Api (KA) Turangga PLB 65A bertabrakan dengan Kereta Api Commuterline Bandung 350, di petak jalan Haurpugur-Cicalengka Km 181+700, Kabupaten Bandung, pukul 06.30 WIB, Jumat (05/01) pagi kemarin

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanai melalui keterangan tertulis, yang dikutip, Jakarta, Sabtu (6/1).

Baca Juga:

Rel Lokasi Tabrakan KA Turangga di Bandung Sudah Bisa Dilewati Kereta Lagi

Menurut Dewi, besaran dana itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No.15 Tahun 2017. Dewi menambahkan Permenkeu yang sama mengatur besaran dana santunan bagi korban meninggal dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.

Lebih jauh, Dewi menjelaskan santunan duka cita itu telah diberikan kepada keluarga empat anggota petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan.

Di luar uang duka cita dari Jasa Raharja, keempat korban meninggal juga mendapat santunan dari KAI dan anak usahanya dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing ahli waris.

Baca Juga:

4 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Turangga

Keluarga ahli waris Masinis Julian Dwi Setiyono dan Asisten Masinis Ponisam total menerima santuan lebih dari Rp 100 juta. Rinciannya, keluarga masinis Julian Dwi Setiyono menerima santunan Rp 87.546.452 dari KAI ditambah dari Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Sedangkan, keluarga Asisten Masinis atas nama Ponisam mendapat santunan Rp 96.365.655 dari KAI di luar asuransi Jasa Raharja Rp 50 juta.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi ditambah pencairan santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja bagi masing-masing keluarga ahli waris. (Asp)

Baca Juga:

Besaran Uang Duka Cita Keluarga 4 Awak Kereta Korban Tabrakan KA Turangga

#Kecelakaan Kereta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
KAI bersama stakeholder menutup 20 perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan di ribuan titik lain demi mengurangi risiko kecelakaan kereta api.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Indonesia
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
KAI buka suara soal insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. KAI meminta publik menunggu hasil investigasi KNKT.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Indonesia
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Layanan klaim, trauma healing, dan Lost and Found korban tabrakan kereta Bekasi Timur tetap dibuka hingga 11 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Indonesia
Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, masih Pendalaman meski sudah Periksa 36 Saksi
Para saksi yang dimintai keterangan yaitu dari kuarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, hingga beberapa petugas perkeretaapian.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, masih Pendalaman meski sudah Periksa 36 Saksi
Indonesia
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek, Berlaku Mulai 9 Mei 2026
KA Argo Bromo Anggrek akan berganti nama menjadi KA Anggrek. KAI menjelaskan, filosofi ini merepresentasikan keanggunan hingga keteguhan.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek, Berlaku Mulai 9 Mei 2026
Bagikan