Besaran Uang Duka Cita Keluarga 4 Awak Kereta Korban Tabrakan KA Turangga

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 06 Januari 2024
Besaran Uang Duka Cita Keluarga 4 Awak Kereta Korban Tabrakan KA Turangga

Keluarga korban tabrakan KA Turangga menerima santunan duka cita dari PT KAI dan Jasa Raharja. (IST/MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden kecelakaan tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.00 WIB, meninggalkan duka mendalam.

Ada 4 petugas kereta api meninggal dunia dan sebanyak 22 penumpang mengalami luka ringan atas peristiwa kecelakaan adu banteng kereta api tersebut. Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyerahkan uang santunan bagi para ahli waris.

Baca Juga:

KAI Minta Maaf Atas Tabrakan Kereta di Bandung

Masing-masing ahli waris menerima dana santunan duka cita Rp 50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Di luar uang duka cita dari Jasa Raharja, keempat korban meninggal juga mendapat santunan dari KAI dan anak usahanya dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing ahli waris.

Keluarga ahli waris Masinis Julian Dwi Setiyono dan Asisten Masinis Ponisam total menerima santuan lebih dari Rp 100 juta.

Rinciannya, keluarga masinis Julian Dwi Setiyono menerima santunan Rp 87.546.452 dari KAI ditambah dari Rp 50 juta dari Jasa Raharja.

Sedangkan, keluarga Asisten Masinis atas nama Ponisam mendapat santunan Rp 96.365.655 dari KAI di luar asuransi Jasa Raharja Rp 50 juta.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi ditambah pencairan santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja bagi masing-masing keluarga ahli waris.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, dikutip dari rilis resmi perusahaan, Sabtu (6/1). (Asp)

Baca Juga:

4 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Kereta Turangga

#Kecelakaan Kereta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
KAI bersama stakeholder menutup 20 perlintasan sebidang dan meningkatkan keselamatan di ribuan titik lain demi mengurangi risiko kecelakaan kereta api.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KAI Tutup 20 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi, Keselamatan Jadi Prioritas
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Indonesia
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
KAI buka suara soal insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. KAI meminta publik menunggu hasil investigasi KNKT.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
KAI Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Indonesia
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Layanan klaim, trauma healing, dan Lost and Found korban tabrakan kereta Bekasi Timur tetap dibuka hingga 11 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
90 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Sudah Boleh Pulang dari RS, 17 Masih Dirawat
Indonesia
Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, masih Pendalaman meski sudah Periksa 36 Saksi
Para saksi yang dimintai keterangan yaitu dari kuarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, hingga beberapa petugas perkeretaapian.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, masih Pendalaman meski sudah Periksa 36 Saksi
Indonesia
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek, Berlaku Mulai 9 Mei 2026
KA Argo Bromo Anggrek akan berganti nama menjadi KA Anggrek. KAI menjelaskan, filosofi ini merepresentasikan keanggunan hingga keteguhan.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek, Berlaku Mulai 9 Mei 2026
Bagikan