Jangan Salah Kaprah Tentang Susu Kental Manis
Kenali lebih jauh susu kental manis (Foto: pixabay/theujulala)
BARU-BARU ini Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat, bahwa Susu Kental Manis (SKM) bukan merupakan asupan pengganti susu, tapi hanya sebagai toping atau pelengkap makanan.
Hal itu dipaparkan oleh Rita Endang selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Rita menjelaskan, bahwa SKM bukan untuk diseduh ada diminum seperti susu pada umumnya.
Baca Juga:
Berkolaborasi dengan Nestle, Kopi Kangen Luncurkan Minuman Segar Teman Berolahraga
Menurut Rita, fungsi SKM bukan untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi di bawah 1 tahun, dan tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Tipikal dari SKM ialah susu yang manis, tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatakannya, lalu masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," jelas Rita, seperti yang dikutip dari lama Antara.
"Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," lanjut Rita.
Rita menjelaskan pihaknya telah menuangkan tentang SKM dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018, perihal label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan, bahwa penggunaan yang benar digunakan sebagai topping, seperti untuk martabak, campuran kopi, coklat dan sebagainya.
Baca Juga:
Sementara itu, Arif Hidayat selaku Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), sangat mengapresiasi hal itu.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan sebuah kemajuan. Karena, selama ini YAICI mengadvokasi serta meminta BPOM agar ada aturan SKM bukan untuk diseduh, melainkan hanya untuk topping makanan.
Mewakili YAICI, Arif berharap larangan ini dapat disosialisasikan pada masyarakat, khususnya yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh.
Lebih lanjut Arif juga menambahkan, bahw meski BPOM telah mengeluarkan larangan, tapi YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan.
"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," tegas Arif. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Waspadai Tanda-Tanda Mata Minus pada Anak
Strategi Sehat Kontrol Kolesterol, Kunci Sederhana Hidup Berkualitas
Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan