MerahPutih.com - Pratik ilegal peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi kini menjadi target baru Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.
Bea Cukai Jakarta tengah menggencarkan pemeriksaan sejumlah gerai dan butik jam tangan mewah di Jakarta untuk memastikan seluruh prosedur kepabeanan dan perpajakan telah dipenuhi.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (11/3).
Baca juga:
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol
Masih Pakai Pendekatan Pencegahan
Siswo mengakui dari hasil sidak ditemukan adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku. Namun, lanjut dia, pemeriksaan di sejumlah toko mewah itu belum ada yang sampai disegel.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” tutur Siswo.
Menurut Siswo, sejauh ini pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan barang dengan dokumen perusahaan. Jika ada barang yang belum terverifikasi, pengusaha diminta memberikan klarifikasi di kantor Bea Cukai.
Baca juga:
3 Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Semuanya Ada di Mal Elit Jakarta
“Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tandasnya, dilansir Antara.
Penyisiran gerai barang mewah di Jakarta ini merupakan yang kelima kalinya, setelah sebelumnya DJBC Jakarta melakukan penelitian administratif di sejumlah toko perhiasan mewah, termasuk Tiffany & Co dan Bening Luxury.
Menkeu Purbaya Jadi Beking
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap langkah yang diambil anak buahnya di Dirjern Bea Cukai menindak aktivitas perdagangan ilegal, khususnya untuk peredaran barang mewah.
Baca juga:
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Menurut dia, praktik curang kepabean terkait barang mewah yang dijual di gerai-gerai resmi Jakarta sama saja mencoreng muka pemerintah.
“Kalau kata orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah,” ungkap Purbaya, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (*)

