Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Kejaksaan menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita tanah milik tersangka mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Ivan Ari Sustiawan (IAS).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.

Dalam kasus ini, MDI Ventures yang juga anak perusahaan Telkom Indonesia itu terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar.

Baca juga:

Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures

"Menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp 60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (20/8)

Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat kepemilikan tercatat atas nama tersangka IAS.

"Kita juga terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait dan juga akan mengembangkan pihak lain," tandas pejabat Kejari Jaksel itu.

Baca juga:

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Kemarin, Kejari Jaksel juga telah memeriksa Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, serta melakukan penyitaan bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya. (*)

#Tanihub #Telkom Group #Kejaksaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar hingga perkara yang menjadi sorotan publik dipastikan masuk daftar prioritas.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Indonesia
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Sahroni menyebut publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status maupun latar belakang pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Presiden Prabowo mengingatkan jajaran TNI, anggota Polri, hingga jajaran kejaksaan introspeksi dan menyadari jabatan yang mereka emban merupakan amanah dari rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Olahraga
Klub Promosi Adhyaksa FC Milik Kejaksaan Masuk Daftar Hitam Sanksi FIFA
Klub promosi BRI Super League, Adhyaksa FC, dijatuhi sanksi FIFA berupa larangan registrasi pemain baru selama tiga periode transfer. Hukuman ini menyusul PSM Makassar dan Persib Bandung yang lebih dulu terkena sanksi serupa.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Klub Promosi Adhyaksa FC Milik Kejaksaan Masuk Daftar Hitam Sanksi FIFA
Bagikan