Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Jaksa Sita Tanah Eks Bos TaniHub Seluas 4.700 Meter Persegi di Tengah Kota Bandung, Nilainya Rp 60 M

Kejaksaan menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyita tanah milik tersangka mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Ivan Ari Sustiawan (IAS).

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.

Dalam kasus ini, MDI Ventures yang juga anak perusahaan Telkom Indonesia itu terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar.

Baca juga:

Anak Usaha Telkom Terseret Korupsi TaniHub Rp 400 M, Jaksa Bakal Periksa Bos MDI Ventures

"Menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp 60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (20/8)

Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat kepemilikan tercatat atas nama tersangka IAS.

"Kita juga terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait dan juga akan mengembangkan pihak lain," tandas pejabat Kejari Jaksel itu.

Baca juga:

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Kemarin, Kejari Jaksel juga telah memeriksa Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI.

Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, serta melakukan penyitaan bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya. (*)

#Tanihub #Telkom Group #Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, memohon majelis hakim agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan dan rencana operasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
 Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Indonesia
TelkomGroup Targetkan 27 Persen Karyawan Perempuan Masuk Manajerial di 2030
TelkomGroup mencatat pada 2025 proporsi perempuan mencapai 31,7 persen dari total karyawan, dengan 21 persen di antaranya menempati posisi manajerial.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
TelkomGroup Targetkan 27 Persen Karyawan Perempuan Masuk Manajerial di 2030
Indonesia
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Habiburokhman juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tekanan fisik maupun psikis terhadap Amsal Sitepu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Indonesia
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Indonesia
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli hukum UGM menilai pembuktian spesifikasi diskriminatif dan kerugian ekonomi negara menjadi kunci perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Indonesia
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Keterlibatan JPN dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik.
Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antarlembaga.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Selain aspek teknis, Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan sepakat membangun sistem komunikasi terintegrasi melalui forum koordinasi Criminal Justice System
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Bagikan