Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Februari 2023
Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana perkara jual beli narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya untuk membeli tawas sebanyak 5 kilogram secara online untuk mengganti sabu hasil sitaan.

Baca Juga

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

"Terdakwa (Teddy) sempat meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5 ribu gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody di PN Jakbar, Rabu (1/2).

Pada 12 Juni 2022, menurut jaksa, Dody memberi tahu Teddy melalui pesan singkat yang isinya mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Pada 14 Juni 2022, saksi Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa 5 Kg tawas. Syamsul kemudian menukar sabu dengan tawas yang dibawanya itu.

"Tawas seberat 5 ribu gram, yang saksi Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online, serta saksi Syamsul Ma'arif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama Teddy Minahasa dan tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap, Teddy sempay protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per Kg.

Mulanya, jaksa menjelaskan Teddy mengirim nomor seorang yang disebut sebagai Anita Cepu ke Dody Prawiranegara. Tujuannya, agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu.

"Selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberitahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 Kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta.

Jaksa menyebut Teddy akan menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebut Irjen Teddy sempat protes dan meminta Dody untuk menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu alias Linda.

"Awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis shabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu tidak dikabulkan Dody. Jaksa mengatakan satu bungkus plastik yang berisi seribu gram sabu telah dijual oleh Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

"Sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4 ribu gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa.

Singkat cerita, Teddy menyampaikan kepada Dody seharusnya Anita Cepu alias Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyebut Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Bagikan