Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Februari 2023
Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana perkara jual beli narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya untuk membeli tawas sebanyak 5 kilogram secara online untuk mengganti sabu hasil sitaan.

Baca Juga

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

"Terdakwa (Teddy) sempat meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5 ribu gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody di PN Jakbar, Rabu (1/2).

Pada 12 Juni 2022, menurut jaksa, Dody memberi tahu Teddy melalui pesan singkat yang isinya mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Pada 14 Juni 2022, saksi Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa 5 Kg tawas. Syamsul kemudian menukar sabu dengan tawas yang dibawanya itu.

"Tawas seberat 5 ribu gram, yang saksi Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online, serta saksi Syamsul Ma'arif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama Teddy Minahasa dan tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap, Teddy sempay protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per Kg.

Mulanya, jaksa menjelaskan Teddy mengirim nomor seorang yang disebut sebagai Anita Cepu ke Dody Prawiranegara. Tujuannya, agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu.

"Selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberitahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 Kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta.

Jaksa menyebut Teddy akan menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebut Irjen Teddy sempat protes dan meminta Dody untuk menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu alias Linda.

"Awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis shabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu tidak dikabulkan Dody. Jaksa mengatakan satu bungkus plastik yang berisi seribu gram sabu telah dijual oleh Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

"Sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4 ribu gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa.

Singkat cerita, Teddy menyampaikan kepada Dody seharusnya Anita Cepu alias Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyebut Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan