Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Februari 2023
Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana perkara jual beli narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya untuk membeli tawas sebanyak 5 kilogram secara online untuk mengganti sabu hasil sitaan.

Baca Juga

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

"Terdakwa (Teddy) sempat meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5 ribu gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody di PN Jakbar, Rabu (1/2).

Pada 12 Juni 2022, menurut jaksa, Dody memberi tahu Teddy melalui pesan singkat yang isinya mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Pada 14 Juni 2022, saksi Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa 5 Kg tawas. Syamsul kemudian menukar sabu dengan tawas yang dibawanya itu.

"Tawas seberat 5 ribu gram, yang saksi Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online, serta saksi Syamsul Ma'arif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga

Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama Teddy Minahasa dan tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap, Teddy sempay protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per Kg.

Mulanya, jaksa menjelaskan Teddy mengirim nomor seorang yang disebut sebagai Anita Cepu ke Dody Prawiranegara. Tujuannya, agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu.

"Selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberitahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 Kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta.

Jaksa menyebut Teddy akan menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu itu. Jaksa pun menyebut Irjen Teddy sempat protes dan meminta Dody untuk menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu alias Linda.

"Awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis shabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata jaksa.

Permintaan Teddy itu tidak dikabulkan Dody. Jaksa mengatakan satu bungkus plastik yang berisi seribu gram sabu telah dijual oleh Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.

"Sementara sisa empat bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4 ribu gram masih dalam keadaan utuh," kata jaksa.

Singkat cerita, Teddy menyampaikan kepada Dody seharusnya Anita Cepu alias Linda hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta. Jaksa menyebut Teddy tidak terima Anita Cepu alias Linda mendapat upah Rp 100 juta dari hasil penjualan.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

#Narkoba #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Bagikan