Jaksa Sebut Sandra Dewi Ikut Nikmati Uang Korupsi Harvey Moeis
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, aktris Sandra Dewi, turut menikmati uang hasil dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8).
Pada surat dakwaan itu, disebutkan uang yang diterima Harvey Moeis dari para pemilik smalter swasta sebagian dikirim ke asisten pribadi istrinya, Sandra Dewi, untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021. Selanjutnya, rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.
Baca juga:
Jaksa Ungkap Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T di Sidang Perdana Kasus Timah
Jaksa juga mengatakan, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pembayaran cicilan.
"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F atas nama Sandra Dewi, Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan," ungkapnya.
Tak hanya itu, uang dari Harvey Moeis juga digunakan Sandra Dewi untuk membeli tas brended dan perhiasan. Setidaknya, ada 88 tas mewah yang dibeli oleh istri Harvey Moeis tersebut.
"Pembelian tas brended dan perhiasan," beber jaksa.
Baca juga:
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga disebut memperoleh Rp 420 miliar dari kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan