Jaksa Sebut Sandra Dewi Ikut Nikmati Uang Korupsi Harvey Moeis
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, aktris Sandra Dewi, turut menikmati uang hasil dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8).
Pada surat dakwaan itu, disebutkan uang yang diterima Harvey Moeis dari para pemilik smalter swasta sebagian dikirim ke asisten pribadi istrinya, Sandra Dewi, untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2021. Selanjutnya, rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.
Baca juga:
Jaksa Ungkap Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T di Sidang Perdana Kasus Timah
Jaksa juga mengatakan, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pembayaran cicilan.
"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F atas nama Sandra Dewi, Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan," ungkapnya.
Tak hanya itu, uang dari Harvey Moeis juga digunakan Sandra Dewi untuk membeli tas brended dan perhiasan. Setidaknya, ada 88 tas mewah yang dibeli oleh istri Harvey Moeis tersebut.
"Pembelian tas brended dan perhiasan," beber jaksa.
Baca juga:
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, juga disebut memperoleh Rp 420 miliar dari kasus ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek