Jaksa Sebut Alasan Spontanitas Dua Terdakwa Peneror Novel Baswedan Tidak Berdasar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Jaksa Sebut Alasan Spontanitas Dua Terdakwa Peneror Novel Baswedan Tidak Berdasar

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan alasan spontanitas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyiramkan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak berdasar.

"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan tanggapan (replik) nota pembelaan dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Baca Juga

Temui Anak-Anak Tanpa Masker, Firli Dilaporkan ke Dewas KPK

Menurut jaksa, kesimpulan pengacara terdakwa yang menyebut tidak ada maksud untuk mencelakai korban dalam hal ini Novel Baswedan tidak berdasar. Akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujar Jaksa.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jaksa Satria, terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan kalau Novel Baswedan telah berkhianat. Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," kata Jaksa.

Jaksa membeberkan, pembelaan terkait tidak pernah memikirkan melakukan penganiayaan berat hanya memberi pelajaran kepada Novel tidak beralasan. Karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima," pungkas Jaksa.

Dalam nota pembelaan kedua terdakwa yang dinacakan pada Senin (15/6), kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan, Rahmat Kadir bukan merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan, melainkan spontan. Malam hari sebelum penyerangan pada 11 April 2017, Rahmat tidak dapat tidur.

Terdakwa memikirkan tindakan terhadap Novel yang diklaim tidak bersikap ksatria dalam kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menurutnya, kasus burung walet menempatkan Novel sebagai kepala satuan reserse kriminal yang bertanggungjawab atas tewasnya pencuri.

Kasusnya sempat ditangani kejaksaan, tapi dihentikan karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa. Keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet dianggap sebagai motif penyerangan terdakwa Rahmat. Bukan berkaitan kinerja Novel di KPK.

Baca Juga

KPK Periksa Dua GM San Diego Hills Terkait Kasus Nurhadi

“Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa (Rahmat) menjadikannya sedikit gelap mata, sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban agar (Novel) dapat bersikap ksatria dan tidak mengorbankan anak buah dan institusi yang membesarkannya,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegangan pada tuntutan 1 tahun penjara. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Bagikan