Jaksa NTT Jemput Bola ke Jakarta, Ditegaskan Status Wamen PU Diana Bukan Saksi
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am.)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengirim suatu tim ke Jakarta untuk meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Wamen PU akan diminta keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bersubsidi bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Diana sendiri telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada tim Jaksa NTT di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan hari ini.
"Tim ke Jakarta, tujuannya untuk meminta keterangan dari Wamen PU," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmanw, di Kupang, Rabu (4/6).
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor-Timor, Jaksa Bakal Periksa Wamen PU
Raka menegaskan dalam kasus ini status Wamen PU bukan sebagai saksi tetapi pihak yang dimintai keterangan, karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi sebutannya bukan saksi, tetapi sebagai pihak yang dimintai keterangan," tegas Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT itu.
Menurut Raka, pengambilan keterangan dari Wamen PU karena jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
PT Brantas Abipraya dan PT Cipta Karya merupakan pihak-pihak yang mengerjakan proyek pembangunan 2.100 rumah khusus pejuang eks Timor Timur yang diduga bermasalah.
Baca juga:
Dalami Peran 3 Tersangka, Kejagung Cecar Dirut PT Sritex Alur Kredit Bermasalah
Sebelumnya diberitakan Antara, Wamen PU sempat dipanggil ke Kupang untuk dimintai Keterangan Kejati NTT pada 21 Mei lalu. Namun, tidak bisa hadir karena alasan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sebagai Wamen
Oleh karenanya, Kejati NTT lalu berinisiatif menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tim Jaksa akhirnya melakukan jemput bola dengan menjadwalkan pengambilan keterangan dari Wamen PU untuk dilaksanakan di Jakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek