Jaksa NTT Jemput Bola ke Jakarta, Ditegaskan Status Wamen PU Diana Bukan Saksi


Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU/am.)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah mengirim suatu tim ke Jakarta untuk meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Wamen PU akan diminta keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bersubsidi bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Diana sendiri telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada tim Jaksa NTT di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan hari ini.
"Tim ke Jakarta, tujuannya untuk meminta keterangan dari Wamen PU," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmanw, di Kupang, Rabu (4/6).
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor-Timor, Jaksa Bakal Periksa Wamen PU
Raka menegaskan dalam kasus ini status Wamen PU bukan sebagai saksi tetapi pihak yang dimintai keterangan, karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi sebutannya bukan saksi, tetapi sebagai pihak yang dimintai keterangan," tegas Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT itu.
Menurut Raka, pengambilan keterangan dari Wamen PU karena jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
PT Brantas Abipraya dan PT Cipta Karya merupakan pihak-pihak yang mengerjakan proyek pembangunan 2.100 rumah khusus pejuang eks Timor Timur yang diduga bermasalah.
Baca juga:
Dalami Peran 3 Tersangka, Kejagung Cecar Dirut PT Sritex Alur Kredit Bermasalah
Sebelumnya diberitakan Antara, Wamen PU sempat dipanggil ke Kupang untuk dimintai Keterangan Kejati NTT pada 21 Mei lalu. Namun, tidak bisa hadir karena alasan kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sebagai Wamen
Oleh karenanya, Kejati NTT lalu berinisiatif menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tim Jaksa akhirnya melakukan jemput bola dengan menjadwalkan pengambilan keterangan dari Wamen PU untuk dilaksanakan di Jakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
